jejakterkini.online – Istana Kepresidenan membantah kabar mengenai terbitnya surat presiden (surpres) untuk mengganti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hingga Jumat (7/8), Presiden Prabowo Subianto disebut belum menerbitkan ataupun mengirimkan surpres tersebut kepada DPR.
Penegasan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Menurut Prasetyo, isu pergantian Kapolri yang beredar di ruang publik tidak disertai dengan adanya surpres yang telah diterbitkan Presiden.
“Berkenaan dengan masalah surpres pergantian Kapolri, dapat kami sampaikan bahwa sampai hari ini tidak ada atau belum ada surpres pergantian Kapolri,” kata Prasetyo, Jumat (7/8).
Selain soal Kapolri, pemerintah juga belum mengirimkan surpres mengenai calon definitif Gubernur Bank Indonesia sebagai pengganti Perry Warjiyo kepada DPR. Prasetyo mengatakan proses penentuan calon tersebut masih berlangsung karena Presiden masih berdiskusi, menerima pendapat, dan meminta masukan dari berbagai pihak.
“Karena masih sedang proses, jadi Bapak Presiden dalam waktu-waktu terakhir ini banyak berdiskusi, banyak menerima pendapat, banyak meminta masukan,” ujarnya. Menurut dia, pengajuan calon Gubernur BI akan dilakukan kepada DPR sesuai mekanisme yang telah diatur ketika proses tersebut selesai.
Prasetyo sekaligus merespons isu reshuffle Kabinet Merah Putih. Ia mengatakan hingga saat ini belum terdapat rencana perombakan kabinet. Apabila nantinya dilakukan perubahan, pemerintah disebut akan lebih dahulu mengisi sejumlah posisi yang kosong, termasuk Wakil Menteri Pertanian dan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Isu pergantian Kapolri sebelumnya mencuat dan mendapat perhatian publik setelah dikaitkan dengan kemungkinan diterbitkannya surpres oleh Presiden. Kapolri Listyo Sigit kemudian menegaskan bahwa keputusan mengenai jabatan tersebut berada dalam kewenangan Presiden.
“Itu prerogatif Presiden. Jadi, buat kita prajurit apapun dilaksanakan. Kita menunggu saja,” kata Listyo saat ditanya mengenai isu surpres pergantian Kapolri pada Rabu (5/8).
Secara historis, mekanisme pengangkatan Kapolri di Indonesia menempatkan Presiden sebagai pihak yang mengusulkan calon Kapolri kepada DPR untuk memperoleh persetujuan. Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Mekanisme serupa mengenai pengangkatan pimpinan kepolisian dengan keterlibatan otoritas politik juga dikenal di sejumlah negara, meski tata caranya berbeda sesuai sistem ketatanegaraan masing-masing.







