8,96 Juta Rokok Ilegal Disamarkan sebagai Baja Ringan, Digagalkan Bea Cukai Priok

Berita5 Views

jejakterkini.online – Upaya pengiriman jutaan batang rokok ilegal menuju Sumatera berhasil digagalkan Bea Cukai Tanjung Priok bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.

Sebanyak 8,96 juta batang rokok ilegal ditemukan di dalam dua kontainer yang sebelumnya diberitahukan berisi pipa dan baja ringan. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Sumatera melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan menggunakan alat pemindai peti kemas. Hasil pemindaian menunjukkan pola yang menyerupai susunan karton dan diduga merupakan rokok.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pada Senin (10/8/2026), petugas menemukan sigaret kretek mesin tanpa pita cukai alias rokok polos sebanyak 8.960.000 batang.

Barang tersebut diperkirakan memiliki nilai Rp13,3 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp8,66 miliar.

Rokok ilegal itu diketahui dikirim dari Jawa Timur menggunakan kereta kargo menuju Pelabuhan Tanjung Priok. Selanjutnya, barang tersebut direncanakan dikirim melalui jalur laut menuju wilayah Sumatera.

Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *