jejakterkini.online – Tim URC Polres Luwu mengamankan ON (28), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Sampano, Kecamatan Larompong Selatan, Sabtu (15/8/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari telepon seluler, tas, dompet, kartu identitas, kartu ATM hingga surat berharga.
Dari pemeriksaan awal, ON mengakui terlibat dalam sejumlah aksi pencurian, termasuk pencurian di rumah seorang guru di Lingkungan Cappie, Kelurahan Larompong, Kecamatan Larompong.
Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur. Polri hadir untuk memberikan rasa aman,” kata Andrias.
ON kini diamankan di Mapolres Luwu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman dan pencarian terhadap barang bukti lainnya.






