jejakterkini.online – Dalam rangka peringatan HUT Ke-81 Republik Indonesia (RI), sebanyak 173.706 narapidana menerima Remisi Umum (RU) dan 1.085 Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) Tahun 2026.
Penyerahan RU dan PMPU dilakukan secara simbolis pada upacara peringatan HUT Ke-81 RI bertema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Senin (17/8). Sementara itu, penyerahan RU dan PMPU juga dilakukan di masing-masing Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di seluruh Indonesia.
“Pemberian RU dan PMPU merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia sekaligus penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/8).
Dari penerima RU tersebut, 170.143 orang menerima RU I (masih harus menjalani sisa pidana setelah menerima RU), sedangkan 3.563 lainnya menerima RU II (langsung bebas setelah menerima RU). Bagi Anak Binaan, 1.057 orang menerima PMPU I (masih harus menjalani pembinaan usai menerima PMPU) dan 28 lainnya menerima PMPU II (langsung bebas setelah menerima PMPU).
Tiga wilayah penerima RU terbanyak adalah Jawa Barat dengan 19.269 narapidana, disusul Sumatra Utara dengan 18.222 narapidana, dan Jawa Timur dengan 14.673 narapidana. Untuk PMPU, jumlah penerima tertinggi tercatat di Sumatra Utara sebanyak 94 Anak Binaan, diikuti Jawa Barat 86 Anak Binaan, dan Jawa Timur 85 Anak Binaan.







