jejakterkini.online – Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis di Kabupaten Tana Toraja. Polisi menangkap dua pemuda asal Kabupaten Enrekang dan menyita puluhan paket narkotika yang diduga siap diedarkan.
Kedua pemuda tersebut berinisial AB alias Z, 18 tahun, dan AA alias S, 17 tahun. Keduanya diamankan di Jalan Poros Toraja-Makassar, tepatnya di depan SPBU Karangan, Lembang Buntu Limbong, Kecamatan Gandasil, Tana Toraja, Selasa, 18 Agustus 2026.
Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Arlin Allolayuk mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba.
Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi menyita 91 sachet plastik berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 23 gram. Polisi juga menemukan 12 sachet tembakau kering yang diduga tembakau sintetis dengan berat bruto sekitar 10 gram.
Selain narkotika, polisi menyita satu timbangan elektrik dan pipet kemasan sabu berwarna biru.
“Serangkaian penyelidikan dan kerja keras personel kami sehingga berhasil mengamankan dua orang pelaku dan sejumlah barang bukti,” kata Arlin, Kamis, 20 Agustus 2026.
Penangkapan dipimpin langsung Arlin bersama KBO Satresnarkoba Polres Tana Toraja Ipda Harim Biringkanae.
Dari pemeriksaan awal, kedua pemuda tersebut mengaku memperoleh narkotika dari seseorang berinisial Y di Kabupaten Enrekang. Barang tersebut kemudian dibawa ke Tana Toraja untuk diedarkan.
Polisi kini masih mendalami asal-usul narkotika tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.
Kedua terduga pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk menjalani proses hukum.
Atas dugaan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut maksimal 20 tahun penjara.
Polres Tana Toraja mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungannya. Polisi menegaskan informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba.







