jejakterkini.online – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kembali mencuat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan keterlibatan oknum dari Dinas Pertanian serta Dinas Perikanan Kabupaten Luwu disebut-sebut bekerja sama dengan seorang perempuan yang merupakan mantan manager SPBU.
Kerjasama tersebut diduga berkedok penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan dan petani. Namun, alih-alih sampai ke tangan yang berhak, BBM bersubsidi tersebut justru diduga ditampung dalam skala besar di sejumlah gudang milik sang mantan manager SPBU.
Dari data yang diperoleh, jaringan penampungan BBM subsidi ini tersebar di lima titik berbeda di wilayah Luwu, yakni:
Gudang di Bonepute
Gudang di Seppong
Gudang di Lare-Lare
Gudang di Padang Sappa
Gudang di Mario
Modus operandi yang dijalankan tergolong masif. Setiap harinya, sindikat ini diduga mampu mengeruk pasokan BBM subsidi dari SPBU berkisar antara 3 hingga 4 ton per hari dengan menggunakan kuota atau modal rekomendasi atas nama nelayan dan petani.
Selain itu, distribusi dan pengangkutan BBM ilegal ini disinyalir menggunakan tangki transportir bertuliskan PT. Sinar Almas Perkasa, sebuah perusahaan yang diketahui berasal dari Jambi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait, termasuk instansi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum setempat, masih belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik penyelewengan distribusi energi bersubsidi yang merugikan masyarakat kecil dan negara ini.







