jejakterkini.online – Tim URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Satreskrim Polres Barru menangkap pria berinisial RA (26), terduga pelaku pemerasan bermodus love scamming. Pelaku ditangkap saat berada di atas kapal di Pelabuhan Makassar, Jumat (21/8).
Modus pelaku bermula dari perkenalan melalui media sosial hingga menjalin hubungan asmara dengan korban. Saat melakukan panggilan video intim, pelaku diam-diam merekam layar tanpa sepengetahuan korban. Rekaman tersebut kemudian digunakan untuk mengancam korban agar mengirimkan uang.
Akibat pemerasan tersebut, korban telah mengirimkan uang hingga total Rp130,3 juta. Polisi turut menyita iPhone 13, akun WhatsApp, rekening bank atas nama pelaku, serta rekaman layar berdurasi sekitar 15 menit. RA kini telah diserahkan ke penyidik Polres Barru untuk menjalani proses hukum.







