jejakterkini.online – Sebanyak 12 warga Sidrap ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat dalam kasus penipuan jual beli kendaraan melalui media sosial.
Pengungkapan jaringan tersebut kembali menyoroti Sidrap sebagai salah satu daerah dikaitkan dengan praktik penipuan daring atau yang secara lokal dikenal dengan istilah Passobis.
Passobis merupakan istilah digunakan di Sulawesi Selatan untuk menyebut pelaku penipuan yang memanfaatkan media komunikasi, termasuk internet dan media sosial.
Namun, kasus terbaru ini memiliki catatan tersendiri.
Dalam proses penangkapan 12 tersangka tersebut, Polres Sidrap tidak dilibatkan.
Kepala Seksi Humas Polres Sidrap Andi Zainal membenarkan hal tersebut.
“Untuk Polres Sidrap tidak dilibatkan,” kata Andi Zainal kepada Tribun-Timur.com melalui WhatsApp, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 14.39 Wita.
Kasus itu ditangani Polda Jabar berdasarkan dua laporan polisi, yakni LP/B/1395/2025 tertanggal 22 Juli 2026 atas nama pelapor FFK dan LP/B/1424 tertanggal 25 Juli 2026 atas nama NM.
Dalam pengungkapan awal, polisi mengamankan 20 orang. Setelah pemeriksaan dan pendalaman, 12 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.







