Jejakterkini.Online Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sutlra) mencatat 11 pegawai negeri sipil (PNS) dan tiga anggota TNI/Polri menjalani rehabilitasi rawat jalan akibat penyalahgunaan narkotika sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Humas BNNP Sultra, Muh Syahidin, mengatakan data tersebut merupakan bagian dari 162 orang yang menjalani rehabilitasi di Klinik Pratama BNNP Sultra dan BNN kabupaten/kota di wilayah Sultra.
“Rehabilitasi di BNN tidak dipungut biaya sama sekali. Siapa pun yang ingin sembuh bisa datang langsung,” kata Syahidin dalam keterangan resminya, Kamis (27/8/2026).
Jumlah 162 klien tersebut telah mencapai 92,6 persen dari target 175 orang yang ditetapkan BNNP Sultra pada 2026.
Berdasarkan jenis kelamin, sebanyak 155 klien merupakan laki-laki dan tujuh orang perempuan. Dari kelompok usia, 140 klien berusia di atas 18 tahun, sedangkan 22 klien masih berusia di bawah 18 tahun.
Jika dilihat dari pendidikan, klien rehabilitasi paling banyak merupakan lulusan SMA dengan 85 orang. Kemudian SMP sebanyak 39 orang, sarjana 19 orang, SD 15 orang, diploma dua orang, serta dua orang tidak bersekolah.
Pada kategori pekerjaan, wiraswasta menjadi kelompok terbesar dengan 66 orang. BNNP Sultra juga mencatat 40 klien tidak bekerja, 21 pelajar atau mahasiswa, 21 pekerja swasta, 11 PNS, serta tiga anggota TNI/Polri.
Data tersebut menunjukkan penyalahgunaan narkotika tidak hanya ditemukan pada masyarakat yang tidak bekerja atau kelompok usia tertentu, tetapi juga menyentuh aparatur sipil negara serta anggota TNI/Polri.
Dari jenis narkotika yang disalahgunakan, sabu-sabu mendominasi dengan 142 klien. Selanjutnya tembakau sintetis, gorila, atau sinte (K2) sebanyak 17 orang dan ganja sebanyak tiga orang.
BNNP Sultra memberikan layanan rehabilitasi rawat jalan secara gratis bagi masyarakat yang ingin mendapatkan penanganan. Proses tersebut dilakukan melalui sejumlah tahapan sesuai prosedur standar.












