Merasa Tersinggung Disebut Pelit, Pengusaha Akui Setor Rp750 Juta ke Pejabat Bea Cukai

Berita0 Views

jejakterkini.online – Owner Fasdeli Group, Hendra, mengaku menyetorkan Rp750 juta untuk dana operasional pejabat Bea Cukai Pusat. Pengakuan itu disampaikan saat menjadi saksi sidang suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).

Hendra bercerita awalnya menawarkan Rp50 juta untuk pejabat intelijen dan penindakan, namun disebut “pelit” oleh Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I. Ia kemudian menyetujui permintaan Rp100 juta untuk penindakan dan Rp150 juta untuk intelijen, disetorkan Rp250 juta per bulan selama tiga bulan.

Total setoran mencapai Rp750 juta. “Ute serahkan bulan 9, bulan 10, bulan 11, Rp250 juta per tiap bulan,” ungkap Hendra.

Jaksa KPK mendakwa tiga pejabat Bea Cukai, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan menerima suap Rp63,5 miliar serta gratifikasi Rp15,2 miliar. Total keseluruhan mencapai Rp78,8 miliar dalam bentuk valas, hiburan, dan barang mewah.

Suap dan gratifikasi itu diduga diberikan untuk memengaruhi pejabat agar menyalahgunakan kewenangan dalam manipulasi importasi barang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *