Sudah Dibayar Rp10 Miliar, Ahli Waris Tagih Pemprov Sulsel Rp18 Miliar untuk Lahan Stadion Sudiang

Berita5 Views

jejakterkini.online – Kantor Gubernur Sulsel didatangi pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan Stadion Sudiang, Makassar, Kamis (27/8/2026).

Kantor Gubernur Sulsel berada di Jl Urip Sumoharjo No. 269, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Mereka meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel segera membayarkan sisa ganti rugi lahan Stadion Sudiang sekitar Rp18 M.

Stadion Sudiang terletak di Kompleks GOR Sudiang, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Ahli waris pemilik lahan, Agus Bustam, menyebut Pemprov Sulsel sebelumnya telah membayarkan Rp10 miliar.

Namun masih terdapat kewajiban pembayaran sebesar Rp18 miliar.

Lahan yang mereka klaim berada di kawasan yang kini masuk dalam pekerjaan pembangunan Stadion Sudiang.

“Segera bayarkan lokasi kami yang ada di GOR yang sementara dalam pengerjaan karena ini perintah UU karena kami sudah dibayar Rp10 miliar,” kata Agus Bustam saat menyampaikan tuntutannya di Kantor Gubernur Sulsel.

Menurut Agus, persoalan tersebut bukan lagi sebatas klaim kepemilikan karena pihaknya telah menempuh proses hukum hingga memperoleh putusan yang disebutnya telah berkekuatan hukum tetap.

Ia mengakui Pemprov Sulsel memiliki sertifikat atas lahan tersebut.

Namun, ia menilai sertifikat tersebut telah gugur setelah adanya putusan pengadilan yang memenangkan pihaknya.

“Saya tidak bantah, betul ada sertifikat atas nama Pemprov, tapi itu kan kalah dengan putusan pengadilan yang inkrah. Sertifikatnya 94, putusan pengadilan saya 2022,” katanya.

Agus menyebut lahan objek sengketa memiliki luas sekitar 2 hektare atau 20 ribu meter persegi.

Lokasinya berada di sisi selatan kawasan GOR Sudiang, termasuk bagian yang berada agak ke arah timur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *