jejakterkini.online – Baru sekitar satu bulan menghirup udara bebas melalui mekanisme restorative justice (RJ), Muhammad Fajrin alias Fajrin (25) kembali berurusan dengan polisi.
Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini, ditangkap setelah diduga kembali melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Fajrin diamankan bersama seorang pria berinisial YU (31) dalam pengembangan kasus curanmor. Penangkapan dilakukan Tim URC Ditreskrimum Polda Sulsel yang membackup Polsek Tamalate, pada Kamis (27/8/2026).
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Wawan Suryadinata mengatakan, salah satu terduga pelaku yang diamankan merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
“Dalam pengembangan, anggota mengamankan dua orang terduga pelaku. Salah satunya Fajrin yang merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor,” ujar Kompol Wawan Suryadinata kepada wartawan, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Wawan, Fajrin sebelumnya terlibat dalam kasus pencurian sebanyak 86 unit sepeda motor di wilayah Kecamatan Tamalate. Dalam perkara tersebut, ia menjalani proses penyelesaian melalui mekanisme restorative justice dan baru bebas kurang lebih satu bulan.
“Yang bersangkutan baru saja selesai menjalani restorative justice kurang lebih satu bulan yang lalu terkait keterlibatannya di kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak 86 unit di wilayah Tamalate,” katanya.







