jejakterkini.online โย Kerja Keras Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantaeng berhasil menangkap pelaku Pembunuhan sadis Terhadap Korban Rudi Daeng Bella di Perumahan Nelayan, Kelurahan Birea, Kecamatan Pa’jukukang.
Pelaku diketahui bernama ( Pomo ) Yang Tega Menghabisi Nyawa korban Rudi Daeng Bella. Pelarian Pomo berakhir setelah tim Resmob Melakukan Pengejaran intensif Terhadap Pelaku.
Dalam Penangkapan Terhadap Pelaku Polisi Berhasil Mengamankan Barang Bukti Sebuah Parang Yang Diduga Digunakan Pelaku Untuk Menghabisi Korban.
Terlihat Dar Sebuah Vidio Saat Pelaku Dibawa Kekantor Polisi, Dimana Terlihat Pelaku Pomo dalam posisi duduk jongkok dengan kondisi kaki masih berlumuran darah, dikelilingi empat personel Tim URC Resmob Polres Bantaeng di depan Gedung Satuan Reserse Kriminal Polres Bantaeng.
Dimana Terlihat Juga Salah satu anggota Terlihat memegang barang bukti berupa Senjata tajam jenis parang panjang yang Diduga digunakan pelaku untuk menghabisi Korban.
Dalam Penangkapan Tersebut dipimpin Langsung oleh Tim URC Resmob. Pelaku Diamankan tanpa perlawanan.
“Benar, pelaku pembunuhan di Perumahan Nelayan Birea sudah kami amankan.
Pelaku atas nama Pomo dan korban Rudi Daeng Bella. Saat ini pelaku masih kami Lakukan interogasi mendalam,” ujar salah satu Personel Tim Resmob di lokasi, Rabu (02/09/2026).
Motif Pembunuhan Diduga Dendam Pribadi
Sesuai Informasi awal yang dihimpun, Pembunuhan diduga dipicu konflik pribadi Antara pelaku dan korban. Namun pihak Kepolisian masih mendalami motif Yang Sesungguhnya.Dekkeng
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Bantaeng. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kapolres Bantaeng melalui Kasat Reskrim Mengapresiasi gerak cepat Tim URC Resmob Dan mengimbau masyarakat agar tetap tenang Dan tidak main hakim sendiri.
Kita doakan Semoga Korban Yang Meninggal Wafat Dalam Keadaan Husnul khatimah Dan Keluarga Yang Ditinggalkan Dapat Diberikan Kesabaran Dan Pelaku dapat diberikan Hukuman Yang Setimpal Dengan Perbuatannya.







