jejakterkini.online – Federasi Keadilan Rakyat (FKR) melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan belanja makanan dan minuman (mamin) rumah jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Jeneponto ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.
Laporan tersebut disampaikan Kabid Hukum FKR Rachmat Hidayat. FKR meminta aparat penegak hukum menelusuri temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan belanja tersebut yang disebut muncul berulang dalam empat tahun anggaran.
Temuan itu menurut FKR, tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2022, 2023, 2024, dan 2025.
FKR menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius lantaran objek belanja yang sama kembali menjadi temuan, meski BPK sebelumnya telah memberikan rekomendasi perbaikan.
Berdasarkan kajian FKR terhadap LHP BPK, terdapat rekomendasi pembayaran dan/atau penerimaan yang harus dikembalikan, diproses dan/atau disetorkan ke kas daerah dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2.900.475.299.
Rinciannya yakni Rp696 juta pada 2022, Rp662 juta pada 2023, Rp475.246.649 pada 2024, dan Rp1.067.228.650 pada 2025.
Soroti Pertanggungjawaban Belanja
Dalam LHP BPK yang menjadi dasar laporan FKR, disebutkan adanya sejumlah persoalan dalam pengelolaan belanja. Di antaranya pembayaran yang tidak memenuhi syarat serta belanja yang dinyatakan tidak dilaksanakan oleh penyedia.
BPK juga mencatat adanya dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Selain itu, terdapat bukti pertanggungjawaban yang kewajaran dan/atau kebenarannya dinilai tidak dapat diyakini.







