Jokowi Sibuk Bangun Citra PSI, Pejabat Partai Berlambang Gajah Itu Malah Tersandung Korupsi

Berita7 Views

jejakterkini.online – Upaya membangun dan memperkuat citra Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kembali mendapat sorotan. Di tengah keterlibatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penguatan struktur partai, Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali justru terseret dalam pengembangan perkara dugaan gratifikasi batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (9/9/2026) menyita uang tunai sebesar Rp3,5 miliar dari Ahmad Ali. Penyitaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana terkait jasa pengamanan dan pengangkutan batu bara di Kutai Kartanegara.

 

Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara dugaan gratifikasi produksi batu bara per metrik ton yang sebelumnya menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. KPK juga telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

 

Sorotan terhadap Ahmad Ali menjadi semakin menarik karena terjadi ketika posisi Jokowi semakin dekat dengan PSI. Pada 31 Agustus 2026, Ketua DPP PSI Bestari Barus mengungkapkan bahwa Jokowi menitipkan pesan agar PSI segera menuntaskan struktur partai hingga tingkat paling bawah untuk menghadapi proses verifikasi KPU.

 

Situasi itu membuat isu pemberantasan korupsi kembali menjadi ujian bagi PSI. Terlebih, partai berlambang gajah tersebut sejak awal membangun identitas politik dengan membawa narasi antikorupsi dan pembenahan politik.

 

Namun, penyitaan uang oleh KPK belum berarti Ahmad Ali telah dinyatakan bersalah melakukan korupsi. Status hukum dan keterlibatannya dalam perkara tersebut masih harus mengikuti proses penyidikan KPK serta pembuktian berdasarkan alat bukti yang ada.

 

Kasus ini pun berpotensi menjadi tantangan bagi citra PSI, terutama ketika partai tersebut tengah berupaya memperkuat posisi politik dan membangun kedekatan yang semakin terbuka dengan Jokowi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *