Tangis Mantan Pejabat Bea Cukai di Sidang Suap: Titip Anak Istri Saya

Berita14 Views

Jejakterkini.Online Mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Orlando Hamonangan, menangis saat bersaksi dalam sidang dugaan suap di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Orlando alias Ocoy mengungkap dirinya pernah diminta atasannya, Sisprian Subiaksono, untuk menanggung kasus agar perkara tersebut tidak melebar. Saat itu, ia disebut sebagai pejabat paling junior.

“Coy jangan melebar kasus ini, karena saya yang paling junior, ya sudah kamu yang menanggung semua, seperti itu,” ungkap Ocoy.

Ocoy mengatakan, saat itu sejumlah koleganya juga dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kondisi tersebut membuatnya bersedia pasang badan dan mengorbankan diri.

“Pada saat itu saya melihat teman-teman saya dipanggil, ya sudahlah saya yang pasang badan, yang mengorbankan diri. Terus saya bilang sama Mas Bayu ‘Mas, titip anak istri saya’, seperti itu,” jelas Ocoy.

Saat menyampaikan kesaksiannya, Ocoy terlihat menangis. Jaksa kemudian memintanya menyeka air mata, sementara hakim memastikan apakah pemeriksaan masih dapat dilanjutkan.

“Pak Orlando enggak apa-apa pakai tisu,” kata Jaksa.

Hakim juga mengatakan, “Ini tunggu dulu ya. Bagaimana saksi? Masih bisa lanjut? Bagaimana? Kalau tidak kita ini dulu tangguhkan dulu ya? Bagaimana? Siap lanjut? Ya silakan lanjutkan.”

Jaksa menjelaskan, pertanyaan tersebut diajukan untuk menunjukkan sikap kooperatif Orlando dan Budiman Bayu Prasojo dalam mengungkap perkara yang menjerat mereka.

“Kita pengin tahu sisi kooperatifnya Pak Orlando bahwa dengan sudah kooperatif Pak Bayu juga sudah kooperatif janganlah pasang badan buat pihak lain. Itu pesan yang ingin kami sampaikan kepada majelis hakim di momen saat ini,” tandas jaksa.

Dalam perkara ini, tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah lebih dulu didakwa menerima gratifikasi terkait dugaan korupsi importasi barang, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan.

Persidangan yang berlangsung saat ini menjerat mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo.

Budiman didakwa menerima gratifikasi senilai Rp5,8 miliar dan sejumlah valuta asing. Penerimaan tersebut diduga berasal dari Bos Blueray Cargo, John Field, pengusaha rokok, serta pihak lainnya.

Jaksa menyebut Budiman menerima gratifikasi melalui Orlando sebanyak tujuh kali sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Setiap penerimaan senilai Rp75 juta dalam bentuk dolar Singapura, dengan total Rp525 juta.

Selain itu, Budiman didakwa menerima uang tunai Rp5,278 miliar serta valuta asing berupa 10.000 dolar Amerika Serikat, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia.

Berdasarkan kurs pada 28 Juli 2026, nilai valuta asing yang diterima Budiman tersebut setara dengan sekitar Rp1,89 miliar. (AM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *