jejakterkini.online – Penyidik Tipidkor Satreskrim Polresta Gowa menyita satu unit Toyota HiAce bernomor polisi DD 7010 HT di Kampung Doja, Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng, Kamis (17/9/2026) malam. Kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi dalam proses perizinan toko retail di Kabupaten Gowa.
Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhailis Haeruddin mengatakan, penyitaan dilakukan setelah penyidik mengembangkan keterangan saksi bernama Ardiansyah. Saat pemeriksaan, polisi mencocokkan nomor rangka kendaraan dan menemukan adanya perbedaan dengan pelat fisik yang terpasang, yakni DD 1 SRA.
Proses pengamanan berlangsung hingga Jumat (18/9) dini hari. Karena pemegang kendaraan berinisial SM tidak hadir untuk menyerahkan kunci hingga sekitar pukul 03.00 WITA, penyidik kemudian mengamankan mobil menggunakan mobil derek Dinas Perhubungan Kota Makassar dengan disaksikan aparat pemerintah setempat. Kendaraan tiba di Mapolresta Gowa sekitar pukul 04.43 WITA.
Polisi masih mendalami asal-usul kendaraan serta dugaan keterkaitannya dengan aliran dana dalam perkara perizinan tersebut. Penyidik juga meminta SM kooperatif dan hadir memberikan keterangan.
Sementara itu, seorang warga berinisial MA menyebut mobil tersebut diduga dikuasai seorang oknum TNI aktif. Namun, informasi tersebut masih berupa keterangan warga dan belum menjadi kesimpulan penyidik. Polisi juga masih mendalami seluruh pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kini Toyota HiAce tersebut berada di Mapolresta Gowa dan diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.







