Syarat Gibran Digugat, MK Mulai Sidang 21 September

Berita8 Views

jejakterkini.online – Sidang MK soal syarat pendidikan Gibran akan kembali membuka perdebatan mengenai proses pencalonan Pilpres 2024 dan bagaimana persyaratan calon diverifikasi sejak awal.

 

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan menggelar pemeriksaan pendahuluan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Senin, 21 September 2026. Perkara ini diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon dan mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan sebagai wakil presiden.

 

Para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam UU Pemilu harus telah dipenuhi sejak proses pencalonan. Mereka meminta MK memeriksa kembali keabsahan pencalonan Gibran berdasarkan dalil tersebut.

 

Perkara ini menarik perhatian karena prosesnya diajukan setelah pasangan Prabowo-Gibran dilantik pada 20 Oktober 2024. Pemohon juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden, sementara kedudukan Prabowo sebagai Presiden tidak dipersoalkan dalam permohonan tersebut.

 

Namun, jadwal sidang tidak berarti MK telah membenarkan dalil para pemohon. Pemeriksaan pendahuluan merupakan tahapan untuk menilai permohonan yang diajukan sebelum perkara berlanjut ke tahapan berikutnya.

 

Sidang 21 September akan menjadi tahap awal untuk melihat bagaimana MK memeriksa persoalan syarat pencalonan yang kini dipersoalkan kembali setelah proses Pilpres 2024 selesai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *