jejakterkini.online – Status hukum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang berubah menjadi tersangka hanya sekitar satu bulan setelah kakaknya, Komjen Pol (Purn) Mohammad Fadil Imran, memasuki masa purnatugas dari Polri, pada 30 Agustus 2026 lalu.
Kortastipidkor Polri menetapkan Husniah sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, pungutan liar, gratifikasi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa periode 2025-2026. Penetapan itu berlangsung setelah penyidik menggelar perkara di Mabes Polri pada Kamis, 24 September 2026.
Nama Fadil Imran ikut menjadi sorotan dalam perkembangan perkara tersebut karena Husniah merupakan adik kandungnya. Hubungan keluarga itu sebelumnya juga muncul dalam polemik hukum dan politik yang melibatkan Bupati Gowa.
Namun, keluarga besar Fadil Imran telah menyatakan tidak akan mencampuri proses hukum yang berkaitan dengan Husniah. Mereka juga menegaskan bahwa persoalan yang muncul dalam kapasitas Husniah sebagai kepala daerah harus dipertanggungjawabkan secara pribadi.
Fadil Imran Pensiun dari Polri
Fadil Imran memasuki masa purnatugas dari Polri pada 30 Agustus 2026 setelah mencapai usia 58 tahun. Ia mengakhiri lebih dari tiga dekade pengabdian di kepolisian setelah menjalani sejumlah jabatan strategis, termasuk Kapolda Jawa Timur, Kapolda Metro Jaya, Kabaharkam Polri, hingga Asisten Kapolri Bidang Operasi.
Selepas dari Polri, Fadil melanjutkan kiprahnya di sektor korporasi. Namanya tercatat sebagai Komisaris PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID, holding BUMN industri pertambangan. Situs resmi MIND ID juga mencantumkan Muhammad Fadil Imran sebagai salah satu anggota Dewan Komisaris







