Kerja Sama Media online dengan SMPN 2 Makassar Dihentikan, Anggaran ARKAS Dipertanyakan

Jejakterkini.online – Kerja sama antara sejumlah media online dengan UPT SPF SMPN 2 Makassar dikabarkan tidak lagi berlanjut. Penghentian kerja sama tersebut menjadi perhatian pihak media karena disebut berlangsung tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya mengenai perubahan ataupun penghentian kerja sama.

 

Informasi mengenai tidak berlanjutnya kerja sama itu mulai diketahui setelah awak media melakukan konfirmasi kepada bendahara UPT SPF SMPN 2 Makassar melalui pesan WhatsApp pada Selasa (8/9/2026).

 

Konfirmasi dilakukan untuk mengetahui kejelasan mengenai kerja sama media yang sebelumnya disebut berjalan dan telah dilengkapi dengan administrasi serta laporan pertanggungjawaban sesuai kebutuhan.

 

Dalam keterangannya melalui WhatsApp, bendahara sekolah menyampaikan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan pada sistem Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS), tidak ditemukan lagi penganggaran yang berkaitan dengan koran maupun media sosial.

 

“Barusan dicek di ARKAS, tidak ada penganggaran koran media sosial di ARKAS,” demikian keterangan bendahara UPT SPF SMPN 2 Makassar melalui pesan WhatsApp.

 

Keterangan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dari pihak media. Pasalnya, berdasarkan informasi yang diperoleh pihak media, anggaran berkaitan dengan kerja sama media disebut sebelumnya masih tercantum dalam perencanaan anggaran sekolah pada masa kepemimpinan kepala sekolah sebelumnya.

 

Pihak media kemudian mempertanyakan apakah tidak ditemukannya lagi pos anggaran tersebut merupakan hasil perubahan dalam perencanaan sekolah, penyesuaian anggaran, atau merupakan kebijakan baru setelah terjadinya pergantian pimpinan di UPT SPF SMPN 2 Makassar.

 

Selain itu, belum diperoleh penjelasan secara rinci mengenai waktu dilakukannya perubahan tersebut, mekanisme yang digunakan, maupun pertimbangan yang mendasari tidak dicantumkannya lagi penganggaran terkait media dalam ARKAS.

 

Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian karena perubahan diketahui terjadi dalam periode setelah adanya pergantian kepemimpinan sekolah.

 

Pihak media menilai penjelasan dari pihak sekolah diperlukan agar tidak muncul berbagai penafsiran mengenai alasan dihentikannya kerja sama tersebut. Terlebih, komunikasi dan keterbukaan informasi dinilai penting agar hubungan kemitraan antara lembaga pendidikan dan media dapat tetap berjalan secara profesional.

 

Konfirmasi kepada Kepala Sekolah

 

Untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut, awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada Kepala UPT SPF SMPN 2 Makassar melalui WhatsApp pada Rabu (16/9/2026).

 

Dalam komunikasi tersebut, awak media menyampaikan bahwa dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) terkait kerja sama media sebelumnya disebut telah dilengkapi.

 

Awak media sekaligus meminta penjelasan mengenai status dan keberlanjutan kerja sama media dengan pihak sekolah, termasuk mengenai tidak ditemukannya lagi penganggaran media dalam ARKAS sebagaimana disampaikan oleh bendahara sekolah.

 

Namun, berdasarkan komunikasi yang dilakukan hingga saat itu, pihak media mengaku belum memperoleh jawaban substantif yang dapat menjelaskan secara rinci alasan tidak berlanjutnya kerja sama tersebut.

 

Kepala UPT SPF SMPN 2 Makassar yang baru, Dr. Satwika Trianti Ngandoh, diketahui sebelumnya bertugas sebagai guru di SMPN 14 Makassar sebelum kemudian mendapat tugas memimpin UPT SPF SMPN 2 Makassar.

 

Saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, kepala sekolah menyampaikan bahwa tidak ada informasi yang masuk terkait hal yang ditanyakan.

 

Pernyataan tersebut belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai status kerja sama media maupun perubahan penganggaran dalam ARKAS yang menjadi pertanyaan sejumlah pihak media.

 

Karena itu, pihak media masih menunggu penjelasan lebih lengkap mengenai apakah penghentian atau tidak berlanjutnya kerja sama tersebut merupakan kebijakan sekolah, bagian dari penyesuaian anggaran, atau terdapat pertimbangan lain yang belum disampaikan kepada pihak media.

 

Pergantian Kepemimpinan Menjadi Bagian dari Konteks

 

Pergantian kepemimpinan di UPT SPF SMPN 2 Makassar menjadi salah satu konteks yang muncul dalam persoalan tersebut.

 

Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi yang menyatakan bahwa pergantian kepala sekolah berkaitan langsung dengan perubahan atau penghapusan penganggaran media dalam ARKAS.

 

Karena itu, pihak media menilai perlu adanya penjelasan resmi agar persoalan tersebut tidak menimbulkan dugaan maupun kesimpulan yang belum memiliki dasar yang cukup.

 

Penjelasan tersebut juga dianggap penting untuk memastikan apakah perubahan anggaran telah dilakukan sesuai dengan mekanisme perencanaan dan pengelolaan anggaran sekolah yang berlaku.

 

Pihak media pada prinsipnya menghormati kewenangan sekolah dalam menyusun program serta melakukan penyesuaian kegiatan dan anggaran berdasarkan kebutuhan maupun ketentuan yang berlaku.

 

Namun, apabila sebelumnya terdapat hubungan kerja sama dengan pihak lain, termasuk perusahaan media, komunikasi mengenai keberlanjutan ataupun penghentian kerja sama dinilai penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.

 

Terlebih apabila terdapat dokumen administrasi, laporan pertanggungjawaban, ataupun kewajiban masing-masing pihak yang berkaitan dengan kerja sama sebelumnya.

 

Dinas Pendidikan dan Kominfo Diharapkan Memberikan Penjelasan

 

Persoalan ini juga dinilai dapat menjadi perhatian Dinas Pendidikan Kota Makassar sebagai instansi yang membawahi satuan pendidikan di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.

 

Pihak media berharap Dinas Pendidikan dapat memberikan penjelasan mengenai mekanisme perubahan perencanaan anggaran sekolah dalam ARKAS, khususnya apabila sebelumnya suatu kegiatan telah masuk dalam perencanaan kemudian tidak lagi tercantum setelah terjadi pergantian pimpinan sekolah.

 

Penjelasan tersebut diperlukan bukan untuk mengintervensi kewenangan sekolah, melainkan untuk memperoleh kepastian mengenai prosedur dan mekanisme pengelolaan anggaran yang berlaku.

 

Selain Dinas Pendidikan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar juga diharapkan dapat memberikan pandangan terkait pola kemitraan serta komunikasi antara lembaga pemerintah atau satuan pendidikan dengan perusahaan media.

 

Hubungan antara media dengan institusi publik pada prinsipnya diharapkan tetap mengedepankan profesionalitas, transparansi, serta komunikasi yang terbuka.

 

Apabila suatu kerja sama tidak lagi dilanjutkan, pihak media berharap keputusan tersebut dapat disampaikan secara jelas sehingga tidak menimbulkan pertanyaan maupun kesalahpahaman dari pihak yang sebelumnya menjalin kerja sama.

 

Menunggu Klarifikasi Resmi

 

Sampai berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi secara lengkap dari pihak UPT SPF SMPN 2 Makassar yang menjelaskan secara terperinci alasan tidak berlanjutnya kerja sama dengan sejumlah media online maupun mengenai perubahan penganggaran media dalam sistem ARKAS.

 

Belum diketahui pula apakah tidak adanya anggaran tersebut merupakan hasil revisi, penyesuaian program sekolah, perubahan prioritas anggaran, atau kebijakan lainnya.

 

Awak media masih berupaya memperoleh informasi serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait agar persoalan tersebut dapat disajikan secara utuh dan berimbang kepada masyarakat.

 

Pihak media juga berharap adanya penjelasan mengenai bagaimana status kerja sama yang sebelumnya telah berjalan serta bagaimana penyelesaian administrasi apabila masih terdapat hal-hal yang berkaitan dengan kerja sama tersebut.

 

Keterbukaan informasi dinilai penting untuk mencegah munculnya persepsi yang keliru, sekaligus menjaga hubungan yang profesional antara pihak sekolah dengan media.

 

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu keterangan lebih lanjut dari Kepala UPT SPF SMPN 2 Makassar maupun pihak terkait lainnya.

 

Redaksi memberikan ruang yang sama kepada pihak UPT SPF SMPN 2 Makassar, Dinas Pendidikan Kota Makassar, Dinas Kominfo Kota Makassar, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, serta menggunakan hak jawab atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.

 

Setiap klarifikasi yang diterima selanjutnya akan dimuat sebagai bagian dari upaya menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *