Breaking News! Adhy Nuryadin & Dua Rekannya Diamankan Satresnarkoba Polresta Gowa, Sabu 0,35 Gram Disita

Berita17 Views

jejakterkini.online – Seorang pria bernama Adhy alias Nuryadin, 33 tahun, yang disebut berprofesi sebagai pers, diamankan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Gowa dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Adhy diamankan bersama dua pria lainnya, yakni Ardianto (26) dan Andi Alfian (23), saat personel Subnit 1 Unit 1 Satresnarkoba Polresta Gowa melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

 

Baket resmi yang disampaikan kepada Matanusantara.co.id, pengamanan tersebut berlangsung pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Bonto-Bontoa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,35 gram, serta empat unit telepon seluler.

 

Kepada Matanusantara.co.id, Ipda Hamsir, A.Md., S.H., yang memimpin Subnit 1 Unit 1 Satresnarkoba Polresta Gowa, membenarkan adanya pengamanan terhadap Adhy alias Nuryadin dan dua orang lainnya.

 

Berdasarkan kronologi kepolisian, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan yang menyebut lokasi tersebut diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi atau penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

 

Personel Subnit 1 Unit 1 Satresnarkoba Polresta Gowa kemudian melakukan patroli di sekitar lokasi. Saat patroli, petugas melihat sebuah mobil Honda Mobilio warna merah maroon yang dianggap menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.

 

Petugas selanjutnya mendatangi kendaraan tersebut, memperlihatkan surat tugas, kemudian melakukan penggeledahan terhadap tiga orang yang berada di lokasi.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu sachet plastik bening yang diduga berisi sabu. Barang tersebut disebut diselipkan di dalam pembungkus rokok Sampoerna yang tersimpan pada lipatan celana jeans warna hitam di dalam tas warna biru milik Nuryadin.

 

Adhy bersama Ardianto dan Andi Alfian kemudian dibawa ke ruang Satresnarkoba Polresta Gowa bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Dalam baket tersebut, ketiganya masing-masing tercatat berusia 33 tahun, 26 tahun, dan 23 tahun dengan latar pekerjaan yang berbeda.

 

Adapun barang bukti yang diamankan polisi terdiri dari satu sachet plastik bening berisi dugaan narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram dan empat unit telepon seluler.

 

Kepolisian menyebut para terduga dapat dijerat dengan ketentuan terkait penyalahgunaan narkotika sebagaimana disebut dalam baket penangkapan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terhadap ketiga orang tersebut masih berjalan di Satresnarkoba Polresta Gowa. Status hukum mereka tetap mengacu pada proses penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *