Polres Maros Ungkap Penganiayaan Berat di Moncongloe, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Berita0 Views

jejakterkini.online MAROS — Polres Maros mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam yang terjadi di Jalan Dusun Leko, Desa Bontomarannu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Minggu (27/9/2026) dini hari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial A (19) dan MH (15).

 

Kasat Reskrim Polres Maros AKP Muhammad Ridwan, S.H., M.H. mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke Polsek Moncongloe. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan, termasuk memeriksa rekaman CCTV hingga mengarah pada keberadaan para terduga pelaku.

 

“Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku. Selanjutnya personel bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” kata Ridwan.

 

Dari pengungkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, sebilah parang, sebilah badik serta sejumlah pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara. Berdasarkan pemeriksaan awal, A diduga melakukan penusukan menggunakan badik, sedangkan MH diduga melakukan penganiayaan menggunakan parang.

 

Polisi menyebut motif sementara penganiayaan diduga dipicu persoalan ketika korban menggeber sepeda motornya. Namun, penyidik masih mendalami rangkaian kejadian dan peran masing-masing pihak untuk memastikan fakta hukum dalam perkara tersebut.

 

Dalam penanganannya, polisi juga memberikan perhatian khusus terhadap pihak yang masih berusia anak. Penyidik akan memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aturan mengenai anak yang berhadapan dengan hukum. Kasus tersebut kini masih dalam tahap pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *