jejakterkini.online – Seorang pria berinisial AS diduga memeras dan mengancam seorang wanita berinisial NF asal Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), setelah keduanya menjalin hubungan asmara melalui Facebook.
Pria tersebut diduga mengaku sebagai anggota Polri dan meminta uang hingga Rp2,8 juta dengan alasan keperluan tugas penangkapan. Pada akhirnya, ia berhasil ditangkap polisi beneran.
Kasat Reskrim Polres Bombana, Iptu Cevin Thimorut Beryan Djari, mengatakan AS berhasil diamankan di Kota Kendari pada Rabu (7/10/2026) sekira pukul 20.00 Wita.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang merasa curiga terhadap identitas terduga pelaku. Setelah menerima laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Bombana melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan AS di Kota Kendari,” ujar Cevin saat dikonfirmasi, Jumat (9/10).
Kasus ini bermula pada pertengahan September 2026 ketika AS berkenalan dengan NF melalui Facebook. AS diduga menggunakan nama samaran ATS dan mengaku bertugas di Resmob Polrestabes Palembang.
Komunikasi keduanya kemudian berlanjut menjadi hubungan asmara. Dalam proses tersebut, AS beberapa kali diduga meminta uang kepada NF dengan dalih untuk keperluan tugas penangkapan.
Pada awal Oktober 2026, AS kembali meminta uang sebesar Rp2,8 juta yang disebut akan digunakan untuk tugas penangkapan di wilayah Sultra sekaligus menemui NF.
AS kemudian mendatangi tempat tinggal NF di Kecamatan Rumbia, Bombana, pada Senin (5/10) sekira pukul 20.00 Wita dan menginap di lokasi tersebut. Saat bertemu langsung, NF mulai mencurigai identitas AS dan merasa takut setelah pria itu diduga menunjukkan sikap marah serta melakukan intimidasi.
Pada Selasa (6/10) sekira pukul 09.00 Wita, AS meninggalkan tempat tinggal NF dengan alasan akan melakukan penangkapan di wilayah Kabupaten Kolaka. Merasa curiga dan khawatir, NF kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bombana.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dengan melibatkan NF untuk mengatur pertemuan kembali dengan AS di Kota Kendari. Korban didampingi personel Satreskrim Polres Bombana menuju lokasi yang telah disepakati.
Upaya tersebut membuahkan hasil. AS diamankan Unit 1 Satreskrim bersama Tim URC Polres Bombana yang dipimpin Aiptu Basarudin di Kota Kendari pada Rabu (7/10) sekira pukul 20.00 Wita.
“Terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah Cevin.
AS kini menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana penipuan, pemerasan, dan/atau pengancaman. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk menentukan proses hukum selanjutnya.







