jejakterkini.online MAROS – Perselisihan di jalan berujung dugaan aksi kekerasan. Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang pengendara mobil di Jalan Belang-Belang, Desa Maccini Baji, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial RN (43), seorang wiraswasta, dan AA (27), buruh harian lepas. Keduanya diamankan pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Sudirman, tepatnya di depan BRI Maros, Kecamatan Turikale, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan mereka.
Kasi Humas Polres Maros, AKP Ahmad, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban terkait insiden yang terjadi pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 17.30 WITA di depan Futry Bakery, Belang-Belang, Desa Maccini Baji, Kecamatan Lau.
Berdasarkan keterangan korban dalam laporan polisi, peristiwa bermula saat terjadi perselisihan di jalan antara korban dan pengemudi mobil Daihatsu Gran Max berwarna abu-abu. Perselisihan tersebut kemudian berlanjut hingga korban mengaku dipukul menggunakan kursi lipat sebanyak dua kali. Kaca depan mobil milik korban juga dilaporkan mengalami kerusakan.
“Setelah menerima laporan dan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku, Tim Unit Jatanras Polres Maros bergerak ke lokasi dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut,” ujar AKP Ahmad, Sabtu (10/10/2026).
Dalam pemeriksaan awal, RN mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban, sedangkan AA mengakui melakukan perusakan terhadap kaca depan mobil korban. Polisi turut mengamankan dua unit mobil Daihatsu Gran Max, masing-masing milik korban dan kendaraan berwarna abu-abu yang diduga milik pelaku, sebagai barang bukti.
AKP Ahmad menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut masih berlanjut melalui proses pemeriksaan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Maros. Kedua terduga pelaku dibawa ke Posko Jatanras untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP. Polisi akan mendalami peran masing-masing pihak guna melengkapi berkas perkara.







