Dua Kakak Beradik di Gowa Ditangkap Edarkan Sabu Sistem Tempel, Polisi Sita 105 Gram

Berita11 Views

jejakterkini.online – Dua pemuda kakak beradik diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

 

Keduanya diduga mengemas sabu dalam paket kecil untuk diedarkan melalui akun media sosial Instagram. Kedua pria tersebut berinisial AL (24) dan AP (29).

 

Polisi menyita barang bukti sabu dengan total sekitar 105 gram, beserta sejumlah peralatan diduga digunakan untuk mengemas narkotika tersebut.

 

Kasat Resnarkoba Polresta Gowa, Kompol Ismail Phali Kansar, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi sabu dengan sistem tempel.

 

“Sat Narkoba Polresta Gowa meringkus dua orang diduga sebagai pengedar sekaligus kurir lintas kabupaten,” kata Ismail di Mapolresta Gowa Jl Syamsuddin Tunru Kecamatan Somba Opu, Senin (12/10/2026).

 

Penangkapan bermula ketika polisi meringkus AL di Jalan Abdul Muthalib Daeng Narang, Kelurahan Pacci’nongang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa pada Kamis (9/10/2026) malam

 

Saat itu, AL diduga sedang melakukan transaksi sabu menggunakan sistem tempel.

Barang haram tersebut diletakkan di pinggir jalan menggunakan kantong plastik hitam.

 

Polisi kemudian memeriksa isi kantong plastik tersebut dan menemukan sejumlah paket kecil sabu diduga siap diedarkan.

 

Polisi pun melakukan pengembangan ke rumah pelaku dan menangkap kakak kandungnya, AP.

 

Menurut Ismail, kedua pelaku memiliki peran berbeda. Satu orang pengedar dan satu orang lainnya sebagai kurir.

 

“Mereka mendapatkan barang itu dari seseorang, kemudian ditugaskan untuk mengemas sabu tersebut. Mereka juga menjualnya melalui akun Instagram,” jelasnya.

 

Ismail mengungkapkan, akun media sosial tersebut digunakan untuk menawarkan sabu kepada calon pembeli.

 

“Totalnya kami gabungkan semua, baik yang sudah dikemas maupun yang belum, ada sekitar 105 gram,” sebut Ismail.

 

Akibat perbuatannya, kedua kakak beradik tersebut kini menjalani pemeriksaan dan penahanan di Polresta Gowa.

 

Keduanya dijerat Pasal 114 dan Pasal 609 terkait tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *