jejakterkini.online – Kejaksaan Negeri Gowa telah melaksanakan eksekusi terpidana dr. Suryadi (43) dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa yang merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp. 3.377.592.797 (tiga miliar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
Proses eksekusi dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Andi Dian Bausad, S.H.M.H berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 9109 K/Pid.Sus/2026 tanggal 08 Juli 2026.
“Bahwa pada tanggal 08 Oktober 2026 Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Gowa melakukan panggilan terpidana Nomor B-305/P.4.13/Fu.1/10/2026 untuk dilakukan eksekusi dan pada hari itu juga terpidana dr. Suryadi setelah menerima panggilan dengan kooperatif menyerahkan diri mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Gowa, ” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Andi Ardiaman, S.H., M.H., kepada Indonesiasatu.co.id, Jumat (9/10/2026).
Terdakwa dr. Suryadi didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
– Primair: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo.
Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 65 KUHPidana Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
– Subsidair: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 65 KUHPidana Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perjalanan perkara sempat menghadapi tantangan ketika terdakwa memperoleh putusan bebas pada tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Pada tanggal 23 April 2026.
“Putusan dibacakan dihadapan persidangan dengan isi putusan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, ” terangnya.
Namun putusan tersebut tidak menghentikan langkah Jaksa Penuntut Umum. Dengan berpegang pada mekanisme hukum yang tersedia, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 27 April 2026.
Sidang pembacaan dakwaan telah dilaksanakan pada tanggal 09 Desember 2025 sehingga hukum acara yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Pada tanggal 08 Juli 2026, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum melalui Putusan Nomor 9109 K/Pid.Sus/2026.
Gowa
✕
BerandaLive StreamingEkonomiSosialAgamaWisataHukumPolitikLainnya
Shanty SH Shanty SH verified
Adhyaksa – Oct 9, 2026 4908
Kejari Gowa Eksekusi Terpidana dr. Suryadi Korupsi Dana JKN, Rugikan Keuangan Negara Rp.3,37 Miliar
Kejari Gowa Eksekusi Terpidana dr. Suryadi Korupsi Dana JKN, Rugikan Keuangan Negara Rp.3,37 Miliar
Kejaksaan Negeri Gowa telah melaksanakan eksekusi terpidana dr. Suryadi (43) dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa yang merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp. 3.377.592.797 (tiga miliar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh rupiah)
GOWA, SULSEL – Kejaksaan Negeri Gowa telah melaksanakan eksekusi terpidana dr. Suryadi (43) dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa yang merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp. 3.377.592.797 (tiga miliar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
Proses eksekusi dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Andi Dian Bausad, S.H.M.H berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 9109 K/Pid.Sus/2026 tanggal 08 Juli 2026.
“Bahwa pada tanggal 08 Oktober 2026 Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Gowa melakukan panggilan terpidana Nomor B-305/P.4.13/Fu.1/10/2026 untuk dilakukan eksekusi dan pada hari itu juga terpidana dr. Suryadi setelah menerima panggilan dengan kooperatif menyerahkan diri mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Gowa, ” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Andi Ardiaman, S.H., M.H., kepada Indonesiasatu.co.id, Jumat (9/10/2026).
Terdakwa dr. Suryadi didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
– Primair: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo.
Baca juga:
Praperadilan Kejati Sulut, Gugatan VAP Kandas di PN Manado
Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 65 KUHPidana Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
– Subsidair: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 65 KUHPidana Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perjalanan perkara sempat menghadapi tantangan ketika terdakwa memperoleh putusan bebas pada tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Pada tanggal 23 April 2026.
Baca juga:
Ada Banyak Nama Akan Terseret Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mini?
“Putusan dibacakan dihadapan persidangan dengan isi putusan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, ” terangnya.
Namun putusan tersebut tidak menghentikan langkah Jaksa Penuntut Umum. Dengan berpegang pada mekanisme hukum yang tersedia, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 27 April 2026.
Sidang pembacaan dakwaan telah dilaksanakan pada tanggal 09 Desember 2025 sehingga hukum acara yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Pada tanggal 08 Juli 2026, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum melalui Putusan Nomor 9109 K/Pid.Sus/2026.
Baca juga:
Tiga Tersangka Judi Gelper Diserahkan Ke Kejari Kampar, Ada yang Masih DPO
MA membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan korupsi”.
Amar Lengkap Putusan Mahkamah Agung yaitu :
– Mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum Kejari Gowa
– Membatalkan Putusan PN Makassar No. 128/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks tanggal 23 April 2026
– Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp50.000.000 (subsidiaritas 50 hari penjara)
– Membayar uang pengganti Rp398.930.578 (subsidiaritas 1 tahun penjara jika tidak dibayar)
– Masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana
– Barang bukti dikembalikan ke RSUD Syekh Yusuf Gowa
– Membayar biaya perkara kasasi sebesar Rp.2.500
Terpidana selanjutnya diserahkan ke Rutan untuk menjalani pidana sebagaimana amar putusan. Tim Pidsus Kejari Gowa terus mengembangkan penanganan perkara ini untuk mengungkap lebih jauh dugaan korupsi penggunaan Dana JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa periode 2018 hingga Juli 2023. Surat Perintah Penyelidikan telah diterbitkan pada 10 April 2026 dan diperpanjang pada 11 September 2026.
Kejari Gowa menegaskan penegakan hukum membutuhkan kolaborasi dan integritas dari awal hingga akhir. Hukum tidak boleh berhenti hanya karena menghadapi tantangan.
Selama masih tersedia ruang hukum untuk memperjuangkan kebenaran berdasarkan pembuktian, Jaksa harus tetap berdiri tegak menjalankan tugas penegakan hukum yang berintegritas.













