jejakterkini.online – Bahtiar Baharuddin membantah mengarahkan pengadaan bibit nanas senilai lebih dari Rp 300 miliar saat menjabat Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan periode 2023-2024.
Bantahan itu disampaikan Bahtiar saat bersaksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Pengadilan Negeri Makassar, Senin 12 Oktober 2026.
Di hadapan majelis hakim, Bahtiar menegaskan dirinya tidak pernah memberikan arahan terkait pengadaan tersebut. Ia mengaku telah menyampaikan bantahan serupa kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
“Saya sudah jelaskan berkali-kali di penyidik bahwa tidak benar dengan keterangan itu. Saya sudah kasih foto juga untuk keterangan sebenarnya,” tegas Bahtiar dalam persidangan.
Hakim kemudian mempertanyakan kunjungan Bahtiar ke kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulsel pada 30 November 2023.
Pertanyaan itu merujuk pada keterangan kepala dinas yang menyebut adanya arahan pengadaan bibit nanas karena program tersebut dinilai strategis oleh Kementerian Dalam Negeri.
Anggaran pengadaan itu disebut meningkat dari sekitar Rp 85 miliar menjadi lebih dari Rp 300 miliar.
Bahtiar mengakui pernah mengunjungi kantor DTPH-BUN, tetapi membantah kedatangannya berkaitan dengan pengadaan bibit nanas.
Ia menjelaskan kunjungan tersebut berkaitan dengan rencana investasi pisang cavendish merek Sunpride di Sulawesi Selatan.
“Inilah dikomunikasikan dengan teman-teman di DTPH-BUN. Kebetulan diundang ke sana, bukan saya mau ke sana Yang Mulia. Mereka sudah menyiapkan acara, ini acaranya open Yang Mulia,” ujarnya.
Bahtiar menyebut seorang direktur bernama Willy memiliki perkebunan pisang cavendish di Sulawesi Selatan.
Ia juga mencontohkan perkebunan seluas 20 hektare di Pattallassang, Kabupaten Gowa, yang menurutnya mendukung perkembangan investasi pisang di daerah tersebut.
Bahtiar kembali menegaskan dirinya tidak pernah membahas teknis pengadaan bibit nanas dengan pejabat DTPH-BUN.











