jejakterkini.online – Pria bernama Andi Ahman (37) akhirnya ditangkap setelah diduga melakukan penganiayaan berat terhadap mantan istrinya, HS (28), di Palopo, Sulawesi Selatan.
Ironisnya, pelaku disebut baru keluar dari lapas sebelum peristiwa tersebut terjadi. Usai melakukan penganiayaan, Andi Ahman melarikan diri hingga ke Sulawesi Tengah selama 16 hari.
Polisi akhirnya menangkap pelaku di wilayah Bolano, Kecamatan Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, pada Minggu dini hari. Ia ditemukan sedang bersembunyi di sebuah rumah dekat tambak dan disebut tidak melakukan perlawanan.
Yang bikin miris, penganiayaan tersebut diduga dilakukan menggunakan senjata tajam. Korban mengalami luka terbuka di bagian kepala, tubuh, lengan, hingga wajah dan kondisinya dilaporkan kritis.
Saat ini pelaku masih dalam perjalanan untuk dibawa ke Palopo. Polisi juga masih mendalami motif di balik penganiayaan sadis tersebut.







