GUS NUR GUGAT JOKOWI RP 1 TRILIUN KE PN SOLO, INGIN IJAZAH DIBUKTIKAN DI PERSIDANGAN

Berita0 Views

jejakterkini.online – SUGI Nur Raharja alias Gus Nur resmi mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Senin, 24 Agustus 2026. Dalam gugatan tersebut, Gus Nur menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp1 triliun kepada mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara PN SKT-6A8C01071198F. Nilai tuntutan yang fantastis tersebut disebut berkaitan dengan kerugian materiil sekaligus kerugian batin yang diklaim dialami Gus Nur selama menjalani proses hukum dan masa penahanan pidana.

Langkah hukum tersebut ditempuh setelah Gus Nur memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto dalam perkara ujaran kebencian yang berkaitan dengan polemik tuduhan ijazah Jokowi.

Tim hukum Gus Nur yang tergabung dalam Tim Pengacara Solidaritas Masyarakat Penuntut Laporan Ujaran Kebohongan (Sampluk), telah mempersiapkan materi gugatan perdata tersebut. Selain Jokowi sebagai pihak utama, gugatan juga disebut melibatkan sejumlah pihak lain, termasuk institusi negara dan individu yang dinilai memiliki keterkaitan dengan rangkaian perkara yang dialami Gus Nur.

Salah satu institusi yang turut disebut dalam gugatan adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), khususnya berkaitan dengan mekanisme pembayaran apabila tuntutan ganti rugi tersebut nantinya dikabulkan oleh pengadilan.

Selain itu, sejumlah nama politisi atau mantan anggota dewan serta pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan pelaporan maupun proses hukum dan penahanan Gus Nur, mereka juga ikut dimasukkan dalam perkara tersebut.

Gus Nur menyebut nilai Rp1 triliun bukan angka yang muncul tanpa perhitungan. Nilai tersebut diklaim sebagai bentuk kompensasi atas kerugian materiil dan immateriil yang menurut pihaknya tidak dapat dinilai secara sederhana selama proses hukum berlangsung.

Kerugian immateriil terutama dikaitkan dengan penderitaan batin dan dampak yang dirasakan Gus Nur selama menjalani proses hukum hingga masa penahanan.

Meski menuntut uang dalam jumlah sangat besar, Gus Nur menegaskan bahwa dirinya tidak berniat menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi apabila gugatan dikabulkan dan pembayaran benar-benar terealisasi.

Ia bahkan menyatakan telah bernazar untuk menggunakan uang tersebut bagi kepentingan masyarakat. Salah satu rencana yang disampaikan adalah membangun perumahan gratis bagi masyarakat Indonesia yang membutuhkan, selain memberikan bantuan kepada fakir miskin.

Di balik gugatan tersebut, terdapat tujuan lain yang dinilai menjadi bagian penting dari langkah hukum Gus Nur. Ia berharap Jokowi hadir secara langsung dalam persidangan.

Kehadiran Jokowi di ruang sidang diharapkan dapat membuka kesempatan untuk membuktikan secara langsung persoalan keaslian fisik ijazah yang selama ini menjadi pusat polemik.

Dengan demikian, gugatan perdata tersebut tidak hanya diarahkan pada persoalan ganti rugi, tetapi juga diharapkan menjadi ruang bagi Gus Nur dan tim hukumnya untuk kembali mempertanyakan berbagai hal yang berkaitan dengan polemik ijazah Jokowi.

Namun, seluruh dalil, tuntutan, serta pihak-pihak yang disebut dalam gugatan tersebut tetap harus diuji melalui proses persidangan. Pengadilan nantinya akan menilai bukti dan argumentasi masing-masing pihak sebelum menentukan apakah gugatan Gus Nur dapat dikabulkan seluruhnya, sebagian, atau ditolak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *