jejakterkini.online – Dulu sempat dipuji sebagai sosok muda yang dianggap berhasil mempercepat program Makan Bergizi Gratis. Namun setelah kasus yang menyeret petinggi Badan Gizi Nasional meledak ke publik, satu pertanyaan lama kembali muncul: bagaimana satu kelompok yayasan bisa mengelola puluhan dapur MBG yang jumlahnya jauh melampaui batas aturan resmi?
Nama Yasika Aulia Ramadhani kembali menjadi sorotan publik setelah kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyeret sejumlah petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).
Yasika sebelumnya viral karena di usia yang masih sangat muda disebut mengelola hingga 41 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG melalui sejumlah yayasan yang terafiliasi dengannya di Sulawesi Selatan.
Sorotan muncul karena jumlah tersebut dinilai jauh melampaui batas yang pernah ditegaskan BGN. Pada 2025, Kepala BGN saat itu, Dadan Hindayana, menyatakan satu yayasan maksimal hanya dapat mengelola 10 SPPG dalam satu provinsi dan maksimal lima SPPG apabila tersebar di beberapa provinsi.
Meski demikian, saat polemik itu mencuat, tidak ada tindakan tegas terhadap sejumlah yayasan yang mengelola puluhan SPPG. Bahkan kala itu Dadan Hindayana justru memberikan pembelaan dengan menyebut para pengelola tersebut sebagai “pejuang merah putih” yang membantu percepatan pembangunan sarana dan prasarana program MBG.
Kini situasinya berubah. Setelah kasus dugaan korupsi yang menyeret petinggi BGN menjadi perhatian nasional, berbagai pihak mulai meminta agar seluruh rantai pengelolaan program MBG turut diperiksa secara menyeluruh.
Aktivis antikorupsi Sholehudin menjadi salah satu pihak yang secara terbuka mendesak audit terhadap seluruh dapur MBG yang berada di bawah kendali Yasika Group di Sulawesi Selatan.
Menurutnya, audit independen diperlukan untuk memastikan seluruh proses kemitraan, legalitas operasional, hingga pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Desakan tersebut muncul karena sejak awal publik mempertanyakan bagaimana satu kelompok yayasan dapat mengendalikan hingga 41 SPPG, sementara regulasi yang berlaku saat itu membatasi jumlah pengelolaan secara lebih ketat.
Kasus yang kini menyeret petinggi BGN membuat pertanyaan lama itu kembali mencuat. Sejumlah pihak menilai aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh alur pengelolaan program, termasuk pihak-pihak yang memperoleh porsi pengelolaan dalam jumlah besar.
Hingga saat ini belum ada putusan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran oleh Yasika Aulia Ramadhani maupun yayasan yang terkait dengannya.
Namun desakan audit dan pemeriksaan terbuka terus menguat seiring berkembangnya kasus yang sedang ditangani aparat penegak hukum.







