jejakterkini.online – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Maros membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dan mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai bandar sabu.
Kedua pelaku berinisial DI (28) dan IL (20) ditangkap saat berada di sebuah rumah kontrakan di Dusun Makkaraeng, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.
Rumah tersebut diduga dijadikan lokasi transit sekaligus tempat penyimpanan narkotika sebelum diedarkan ke sejumlah daerah di Sulawesi Selatan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Maros.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Sat Narkoba Polres Maros melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menggerebek lokasi pada 1 Mei 2026.
Saat penggerebekan berlangsung, kedua pelaku sempat berupaya mengelabui petugas. Namun upaya itu gagal setelah polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar.
Kasat Narkoba Polres Maros, Iptu Asri Arif, mengatakan petugas menyita total 421 gram sabu yang siap edar.







