jejakterkini.online – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pengacara Sony, Krisna Murti mengatakan pengajuan JC itu dilakukan kliennya bukan untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengklaim lewat JC itu kliennya akan bersikap kooperatif dan mengungkap pihak lainnya yang terlibat dalam kasus itu.
“Bukan menghindar dari permasalahan hukum tapi kami ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini,” ujarnya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (8/6).
Selain ke Kejagung, Krisna mengatakan kliennya juga telah mengajukan permohonan sebagai JC kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Oleh karenanya, iya berharap pengajuan JC (Justice collaborator ) tersebut dapat dipertimbangkan penyidik sehingga dapat memudahkan pengungkapan perkara korupsi MBG.
Dengan adanya JC kita lebih memudahkan penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terkait,” jelasnya.
Sebelum ke jagung menetapkan mantan Kepala badan Gizi Nasional (BGN ) Dadan Hindayana serta Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Ludwig Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG.
Selain itu, Krisna mengatakan dalam pemeriksaan kepada penyidik, Sony juga telah mengungkapkan setidaknya 20 tokoh besar yang terlibat dalam kasus itu. Ia bahkan mengaku nama-nama yang telah diungkap oleh kliennya itu baru separuhnya saja dan belum semuanya.







