jejakterkini.online – Kasus kontroversial terkait dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), memasuki babak baru yang penuh drama. Dua tersangka utama yang vokal di media sosial, Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyasuma (dr. Tifa), resmi dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Senin (22/6/2026) pagi.
Namun, publik dibuat terkejut sekaligus penasaran. Alih-alih langsung dijebloskan ke balik jeruji besi mengenakan rompi tahanan kejaksaan, keduanya justru melenggang keluar dengan santai dari kantor jaksa pada sore hari pukul 16.58 WIB tanpa penahanan!
Jaminan Keluarga dan Janji Kooperatif Jadi Juru Selamat
Kepala Kejari Jaksel, Marcelo Bellah, membongkar alasan mengejutkan di balik keputusan tidak menahan kedua tokoh yang kerap memicu kegaduhan publik tersebut. Marcelo menyebut tim jaksa penuntut umum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan setelah pihak keluarga pasang badan menjadi penjamin
Tak hanya itu, Roy Suryo dan dr. Tifa juga menandatangani surat pernyataan yang berjanji akan bersikap kooperatif, memenuhi segala kewajiban hukum, tidak mengulangi perbuatan mereka, serta berkomitmen menjaga situasi tetap kondusif di ruang publik. Padahal, jaksa sendiri telah menyita sebanyak 714 item barang bukti yang didominasi oleh dokumen, buku, handphone, hingga flashdisk berisi video-video terkait perkara!
dr. Tifa Sebut Nama Prabowo: Saya Yakin Beliau Berandil!
Sesaat setelah dinyatakan bebas dari penahanan, atmosfer provokatif langsung terasa dari pernyataan dr. Tifa. Alih-alih fokus pada proses hukum, dr. Tifa justru melontarkan pernyataan mengejutkan dengan menyeret nama orang nomor satu di Indonesia saat ini.
“Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, karena beliau sangat andil, saya yakin beliau berandil di dalam bagaimana kita berjuang ini,” cetus dr. Tifa dengan percaya diri yang tinggi.
Sementara itu, Roy Suryo mengaku bersyukur dan berjanji akan terus melangkah bersama dr. Tifa menghadapi persidangan yang sudah di depan mata.
Apakah penangguhan penahanan ini murni karena alasan hukum yang objektif, atau adakah “intervensi” politik seperti yang diyakini oleh dr. Tifa?







