Jejakterkini.Online Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) mencatat sebanyak 83,98 juta batang r0k0k ilegal telah disita pada semester pertama 2026 atau melampaui total penindakan selama tahun 2025 yang mencapai sekitar 44,9 juta batang.
“Capaian tersebut merupakan hasil penguatan pengawasan serta sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara,” kata Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel Martha Octavia di Makassar, Jumat.
Dia mengatakan setiap batang r0k0k ilegal yang beredar bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengurangi potensi penerimaan negara dari sektor cukai. Semester I 2026, Bea Cukai Sulbagsel mengamankan lebih dari 83,98 juta batang r0k0k ilegal dengan nilai barang Rp129,341 miliar dan potensi kerugian negara Rp83,943 miliar.
Menurut Martha, angka ini meningkat signifikan bahkan melebihi hasil penindakan satu tahun di 2025 sekitar 50 juta batang. Penindakan itu dilakukan melalui operasi intelijen, patroli, dan pemeriksaan di berbagai jalur distribusi yang menjadi titik rawan peredaran r0k0k tanpa pita cukai maupun dengan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.







