jejakterkini.online – Kepala Desa Gantarang, Muh. Nasir Nara, memenangkan gugatan sengketa lahan melawan warganya, H. Burhanuddin, setelah Pengadilan Negeri Jeneponto membacakan putusan pada Kamis (16/7/2026). Majelis hakim menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik tergugat tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam putusan tersebut, hakim juga menegaskan bahwa dokumen surat keterangan jual beli yang dimiliki penggugat sah dan mengikat secara hukum, sekaligus menetapkan kepemilikan lahan sengketa Sub A dan Sub B berada di pihak penggugat. Selain itu, penerbitan SHM oleh tergugat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.
Meski telah menang, Muh. Nasir Nara menyatakan tetap menghormati hak pihak lawan jika ingin menempuh upaya hukum lanjutan seperti banding. Sementara itu, gugatan balik dari tergugat seluruhnya ditolak dan biaya perkara dibebankan kepada pihak tergugat.







