jejakterkini.online – Kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang mulai membatasi sampah masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala, pada 1 Agustus 2026 mendapat respons positif dari kalangan akademisi.
Melalui kebijakan tersebut, TPA Tamangapa hanya menerima sampah residu. Sementara itu, masyarakat harus memilah dan mengelola sampah yang masih memiliki nilai guna sejak dari sumbernya.
Pengamat pemerintahan dan politik sekaligus akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Endang Sari, menilai langkah tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengurangi beban TPA sekaligus memperbaiki tata kelola sampah.
“Sebagai akademisi, saya melihat setidaknya niat pemerintah Kota baik, yakni bagaimana mengurangi beban sampah perkotaan,” kata Endang, Rabu (29/7/2026).







