Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Didakwa Terima Gratifikasi Rp 7,6 Miliar dari PT BlueRay

Jejakterkini.Online Terdakwa kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo (BBP), didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp7,69 miliar.

Dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/7/2026), jaksa KPK mengungkap bahwa Bayu diduga menerima sejumlah uang dari berbagai pihak yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.

Jaksa menyebut, Bayu menerima uang dari jajaran PT BlueRay Cargo melalui Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan. Penerimaan tersebut disebut terjadi sebanyak tujuh kali dalam periode Juli 2025 hingga Januari 2026.

Selain itu, Bayu juga diduga menerima uang dari sejumlah pengusaha rokok serta pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan usaha di sektor kepabeanan. Total penerimaan tersebut terdiri dari uang rupiah dan berbagai mata uang asing, termasuk dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Hong Kong, serta ringgit Malaysia.

Jaksa menilai penerimaan gratifikasi tersebut bermasalah karena Bayu tidak melaporkannya kepada KPK dalam batas waktu 30 hari sebagaimana aturan yang berlaku bagi penyelenggara negara.

Atas dugaan tersebut, Bayu didakwa melanggar aturan tindak pidana korupsi terkait gratifikasi. Kasus ini juga menyeret sejumlah pejabat Bea Cukai lainnya yang telah lebih dulu menjalani proses persidangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *