jejakterkini.online – Pemerintah Kota Makassar resmi menerapkan kebijakan wajib pemilahan sampah dari sumber mulai Sabtu (1/8/2026). Sejalan dengan itu, TPA Tamangapa kini hanya menerima sampah residu sebagai bagian dari penghentian sistem open dumping.
Melalui kebijakan ini, masyarakat diwajibkan memilah sampah menjadi empat kategori, yakni organik, anorganik, B3, dan residu. Sampah organik diolah secara mandiri atau komunal, sementara sampah anorganik didorong masuk ke bank sampah agar memiliki nilai ekonomi.
DLH Makassar menegaskan tahap awal akan difokuskan pada edukasi dan pendampingan selama sekitar tiga bulan, sebelum penegakan sanksi diberlakukan. Pemerintah juga mendorong penyediaan fasilitas pengolahan sampah di tingkat kecamatan dan kelurahan guna mendukung implementasi kebijakan.







