jejakterkini.online – Tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Anton Timbang kembali menjadi sorotan publik. Setelah sempat mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dengan alasan sakit, Anton justru terlihat menghadiri pertemuan di Istana Negara bersama Presiden RI, Prabowo Subianto.
Anton Timbang tampak mengikuti agenda Presiden Prabowo bersama jajaran pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) pusat dan daerah serta sejumlah asosiasi dunia usaha pada Jumat (31/7/2026). Kehadirannya pun menuai tanda tanya karena status hukumnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penambangan ilegal.
Berdasarkan penelusuran pada laman resmi penanganan perkara Kejaksaan, cms-publik.kejaksaan.go.id, perkara Anton Timbang telah memasuki tahap I atau penerimaan berkas perkara dengan nomor BP/27/VI/RES.55/2026/Dittipidter. Dalam laman tersebut tercantum Anton Timbang sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 89 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Tersangka/terdakwa Anton Timbang disangkakan melanggar Pasal 89 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” demikian tertulis pada sistem informasi penanganan perkara Kejaksaan yang diakses pada Minggu (2/8).
Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan laporan polisi Nomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025.
Hingga Minggu (2/8), Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni belum memberikan tanggapan usai dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat. Pesan yang dikirim hanya terbaca tanpa balasan.
Sementara, Praktisi Hukum Sultra, Andre Darmawan ikut menyoroti fenomena itu. Ia mempertanyakan leluasanya Anton Timbang menghadiri agenda di Istana Negara dan berfoto bersama Presiden Prabowo di tengah statusnya sebagai tersangka.







