jejakterkini.online – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin beserta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Zulkifly Nanda dilaporkan ke pihak berwenang pada Juli 2026. Laporan disampaikan oleh Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) bekerja sama dengan Gerakan Revolusi Hukum (GRH).
Laporan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penganggaran hingga pencairan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar yang tercantum dalam APBD Perubahan Tahun 2025, dengan total nilai mencapai Rp15 miliar.
Ajharil Akbar selaku Ketua APAK menegaskan bahwa pihaknya meminta Kejaksaan Negeri Makassar untuk mengusut perkara ini secara tuntas hingga ke akar-akarnya. Sejumlah pertanyaan krusial pun mengemuka terkait kasus ini, mulai dari siapa yang menginisiasi anggaran tersebut, apakah ada disposisi khusus dari Wali Kota, bagaimana sikap Komisi D DPRD Kota Makassar, hingga siapa pihak yang sesungguhnya mendapatkan keuntungan dari alokasi dana ini.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Makassar bersama pihak KONI Kota Makassar memberikan penjelasan berbeda. Kedua belah pihak menegaskan bahwa seluruh proses penganggaran dan penyaluran dana hibah tersebut telah berjalan sesuai dengan prosedur serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik warga Makassar. Masyarakat berharap proses hukum berjalan adil, transparan, dan dapat mempertanggungjawabkan setiap pihak yang memang terbukti melanggar aturan.







