jejakterkini.online – Aturan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) di Indonesia kembali menarik perhatian jika dibandingkan dengan Malaysia. Di Negeri Jiran, pemegang Lesen Memandu Kompeten (CDL) masih diberi kesempatan memperpanjang SIM meski sudah kedaluwarsa hingga tiga tahun.
Jabatan Pengangkutan Jalan (JPJ) Malaysia menyatakan CDL yang masa berlakunya telah habis tidak lebih dari 36 bulan masih dapat diperbarui secara langsung tanpa ujian tambahan. Jika sudah melewati tiga tahun, barulah pemegang SIM wajib menjalani kembali ujian kompetensi mengemudi.
Sementara di Indonesia, aturan Polri menetapkan SIM berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Jika SIM sudah melewati masa berlaku, pemegangnya pada prinsipnya harus mengajukan penerbitan SIM baru. Pengecualian dapat diberikan dalam kondisi kahar berdasarkan keputusan Kakorlantas.
Perbedaan ini pun memunculkan pertanyaan: mengapa Malaysia memberikan waktu hingga tiga tahun untuk mengaktifkan kembali SIM yang kedaluwarsa, sementara di Indonesia pemilik SIM yang terlambat harus masuk proses penerbitan baru? Apakah aturan Indonesia memang lebih menekankan disiplin administratif, atau sudah saatnya mekanisme perpanjangan SIM dievaluasi agar lebih fleksibel bagi masyarakat?
Korlantas sendiri menjelaskan bahwa SIM bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti kompetensi seseorang dalam berkendara. Namun, perbandingan aturan kedua negara tersebut tetap membuka ruang bagi publik untuk mempertanyakan apakah sistem perpanjangan SIM di Indonesia sudah paling efektif dan berpihak kepada masyarakat.













