AWAK PERS INDONESIA MENYATAKAN KECEWA DENGAN TINGGINYA TINGKAT INTIMIDASI TERHADAP JURNALIS DAN MENUNTUT PENINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEKERASAN DAN PENGHALANGAN PELIPUTAN

Berita4 Views

jejakterkini.online – Dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia dan Hari Hak untuk Tahu Sedunia, aliansi dan organisasi pers di Indonesia, dengan rasa keprihatinan mendalam, menyampaikan pernyataan sikap atas maraknya tindak intimidasi, ancaman, dan kekerasan terhadap jurnalis. Situasi ini mencerminkan kemunduran serius dalam perlindungan kebebasan berekspresi dan demokrasi di Indonesia.

Awak pers di lapangan secara konsisten menghadapi hambatan berat dalam menjalankan tugas konstitusionalnya. Kemerdekaan pers, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menjamin hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Namun, realitas yang dihadapi oleh insan pers jauh dari ideal.

Berbagai bentuk intimidasi dan kekerasan masih kerap dialami oleh jurnalis, termasuk:

Ancaman Verbal: Teror keselamatan jiwa, pencemaran nama baik, dan ancaman pemecatan bagi jurnalis internal yang meliput kasus tertentu.

Kekerasan Fisik dan Psikis: Tindakan penyerangan, penganiayaan, perusakan alat kerja, hingga penyekapan saat melakukan peliputan di lapangan.

Pelarangan Peliputan: Pengusiran secara paksa dan penolakan akses informasi terhadap suatu peristiwa yang masuk dalam kategori kepentingan publik.

Organisasi pers menegaskan bahwa tindakan yang menghambat atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan delik pidana khusus pers. Kerangka hukum Indonesia telah mengatur sanksi tegas bagi para pelaku, yang seharusnya memberikan efek jera:

Sanksi Pidana Pokok: Ancaman kurungan maksimal 2 tahun penjara.

Sanksi Denda: Hukuman denda maksimal Rp500 juta rupiah.

Lebih lanjut, perlu diingat bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan harus melalui Dewan Pers. Pihak luar tidak dibenarkan menggunakan cara-cara intimidasi atau kekerasan di luar jalur hukum yang berlaku.

 

Organisasi pers menuntut agar penegakan hukum berdasarkan UU Pers dilakukan secara tegas dan tidak pandang bulu. Penindakan hukum yang lemah terhadap pelaku intimidasi terhadap jurnalis merupakan ancaman langsung terhadap kemerdekaan pers yang dijamin oleh konstitusi.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti setiap laporan tindak pidana terhadap pers dengan serius dan transparan. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi, dan melindungi jurnalis berarti melindungi hak publik atas informasi yang independen dan akurat,” tegas perwakilan dari organisasi pers yang tidak disebutkan namanya.

Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia dan Hari Hak untuk Tahu Sedunia harus menjadi momen introspeksi bagi seluruh elemen bangsa untuk menghormati dan menegakkan kemerdekaan pers demi terwujudnya masyarakat yang demokratis dan berkeadilan.

AWAK PERS INDONESIA MENYATAKAN KECEWA DENGAN TINGGINYA TINGKAT INTIMIDASI TERHADAP JURNALIS DAN MENUNTUT PENINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEKERASAN DAN

PENGHALANGAN PELIPUTAN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *