Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Tersandung Kasus Narkotika  

Berita5 Views

jejakterkini.online – Kepolisian Sektor Pasir Penyu kembali menunjukkan ketangguhan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Tiga orang wanita berhasil diamankan dalam dua pengungkapan terpisah pada Kamis, 13 Agustus 2026, terkait peredaran pil ekstasi.

🕘 PENGUNGKAPAN PERTAMA — Pukul 07.00 WIB

Berdasarkan laporan warga mengenai transaksi mencurigakan di Kelurahan Tanah Merah, tim Opsnal Polsek Pasir Penyu bergerak cepat dan mengamankan TR alias Tiurma (38). Tersangka sendiri mengakui menyimpan narkotika di tubuhnya. Petugas menemukan 2 butir pil ekstasi (berat kotor 0,87 gram) beserta 1 unit ponsel.

🕐 PENGUNGKAPAN KEDUA — Pukul 13.40 WI

Masih di hari yang sama, laporan warga kembali masuk mengenai aktivitas mencurigakan di Taman RTH Tanah Merah. Tim kembali bergerak dan menangkap dua wanita sekaligus:

– ID alias Ana (34) — warga Pelalawan

– FW alias Fella (29) — warga Inhu

Dari ID alias Ana ditemukan 2 butir pil ekstasi (berat kotor 0,98 gram). Turut disita masing-masing 1 unit ponsel serta 1 unit sepeda motor merah.

⚖️ STATUS HUKUM

Ketiga tersangka kini diserahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo ketentuan KUHP yang berlaku.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Aiptu Misran, SH menegaskan:

“Kami terus bersikap tegas terhadap setiap peredaran narkotika di wilayah hukum Indragiri Hulu — tanpa pandang bulu.”

💡 Mari bersama-sama jaga lingkungan!

Laporkan setiap aktivitas mencurigakan di sekitar kita kepada pihak berwenang. Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab kita bersama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *