Tambang Ilegal Diduga Marak di Panaikang Gowa

Berita0 Views

Jejakterkini.online,Gowa –Aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diduga masih marak terjadi. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan masyarakat berada di Desa Panaikang, Kecamatan Pattallassang.

 

Warga setempat mengaku resah dengan aktivitas pengerukan material yang diduga berlangsung di wilayah tersebut. Kegiatan itu disebut-sebut menggunakan modus operasional yang berkedok program “cetak sawah”.

 

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, aktivitas di lokasi tersebut diduga tidak sekadar berkaitan dengan pembukaan atau pencetakan lahan pertanian. Warga menyebut adanya aktivitas pengerukan tanah dan batu yang kemudian diduga diangkut menggunakan kendaraan untuk kepentingan material tambang.

 

Seorang warga Desa Panaikang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama.

 

“Di Panaikang itu sudah lama jalan. Katanya cetak sawah, tapi yang dikeruk tanah dan batu. Kami duga itu tambang ilegal milik H. Nuntung,” ungkap warga tersebut, Sabtu (15/8/2026) malam.

 

Warga menduga seorang warga berinisial H. Nuntung memiliki peran dalam aktivitas penambangan tersebut. Namun, tudingan tersebut masih merupakan keterangan dari masyarakat dan perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak yang bersangkutan maupun instansi terkait.

 

Diduga Ada Dua Titik Galian

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas yang diduga sebagai penambangan ilegal tersebut tidak hanya berlangsung di satu lokasi.

 

Warga menduga terdapat sedikitnya dua titik galian yang berada di wilayah Kecamatan Pattallassang dan disebut-sebut masih berkaitan dengan pengelolaan yang sama.

 

Aktivitas pengerukan material tersebut menjadi perhatian masyarakat karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta kehidupan warga yang berada di sekitar lokasi.

 

Selain perubahan kondisi lahan akibat pengerukan, masyarakat juga mengeluhkan sejumlah dampak yang mereka rasakan dalam kehidupan sehari-hari.

 

Warga Keluhkan Debu dan Jalan Rusak

 

Salah satu keluhan yang disampaikan masyarakat adalah munculnya polusi debu akibat aktivitas kendaraan pengangkut material.

 

Kendaraan berat yang diduga keluar-masuk lokasi tambang disebut berpotensi meningkatkan debu di sepanjang akses jalan yang dilalui. Kondisi tersebut dikhawatirkan mengganggu aktivitas warga, terutama masyarakat yang rumahnya berada di sekitar jalur kendaraan pengangkut material.

 

Selain persoalan debu, warga juga mengeluhkan kondisi infrastruktur jalan. Mobilitas kendaraan berat yang diduga mengangkut material tambang dinilai dapat mempercepat kerusakan jalan yang selama ini digunakan masyarakat.

 

“Jalan juga terdampak karena banyak kendaraan pengangkut material yang lewat. Debunya mengganggu, apalagi kalau musim panas,” kata warga lainnya.

 

Keluhan lain yang menjadi perhatian masyarakat adalah kondisi sumber air. Warga menyebut sumber air di sekitar wilayah aktivitas pengerukan menjadi lebih keruh sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap ketersediaan air bersih bagi masyarakat.

 

Kondisi tersebut membuat warga meminta agar aktivitas yang diduga sebagai penambangan ilegal tersebut segera diperiksa oleh pihak berwenang.

 

Minta APH Turun Tangan

 

Masyarakat Desa Panaikang berharap Aparat Penegak Hukum (APH), pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

 

Warga meminta agar seluruh aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin diperiksa secara menyeluruh, termasuk legalitas kegiatan, status lahan, perizinan pertambangan, serta tujuan sebenarnya dari aktivitas pengerukan yang berlangsung di lapangan.

 

Masyarakat juga meminta agar penindakan dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran.

 

“Kalau memang tidak memiliki izin, kami berharap segera ditindak. Jangan sampai masyarakat yang terkena dampaknya, sementara aktivitasnya terus berjalan,” ujar warga.

 

Menurut masyarakat, pemeriksaan di lapangan penting dilakukan agar persoalan tersebut tidak hanya berhenti pada laporan atau dugaan. Pemerintah dan aparat diharapkan dapat memastikan apakah kegiatan yang disebut sebagai “cetak sawah” tersebut benar-benar sesuai dengan peruntukannya atau justru dimanfaatkan sebagai kedok untuk melakukan pengerukan dan pengambilan material.

 

Perlu Klarifikasi dan Pemeriksaan Resmi

 

Hingga berita ini disusun, dugaan keterlibatan H. Nuntung dalam aktivitas penambangan tersebut masih berdasarkan keterangan masyarakat dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.

 

Begitu pula dengan dugaan tidak adanya izin pertambangan, status legalitas lahan, serta dugaan adanya dua titik galian masih membutuhkan pemeriksaan dan verifikasi dari instansi yang berwenang.

 

Karena itu, aparat penegak hukum dan pemerintah daerah diharapkan dapat turun langsung melakukan pengecekan terhadap lokasi yang dimaksud.

 

Jika ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin atau pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan dan peraturan lainnya, masyarakat meminta agar proses penegakan hukum dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

 

Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut ternyata memiliki dasar perizinan dan peruntukan yang sah, masyarakat juga berharap pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan maupun kesalahpahaman di tengah warga.

 

Masyarakat Desa Panaikang kini menunggu langkah konkret pemerintah dan APH untuk memastikan aktivitas pengerukan di wilayah tersebut. Mereka berharap persoalan tersebut segera mendapatkan kejelasan, terutama menyangkut legalitas kegiatan serta dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

 

Catatan: Pihak yang disebut dalam pemberitaan ini perlu diberikan ruang untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi apabila terdapat bantahan maupun penjelasan terkait dugaan aktivitas tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *