Modus Parkir Dishub Wajo Terbongkar, Karcis Cetakan Rp500, Ditarik Rp2000 Kebocoran PAD Makin Kelihatan

Jejakterkini.Online Pascapemberitaan terkait selisih anggaran retribusi parkir sebesar Rp1,73 Miliar berdasarkan LHP BPK RI, keluhan dan pengakuan warga Kabupaten Wajo mulai bermunculan. Praktik pemungutan retribusi di lapangan disinyalir kuat sarat permainan dan terkesan menjadi “penyakit berkarat” di tubuh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Wajo.

Salah seorang warga membeberkan, banyak juru parkir (jukir) di lapangan yang secara sengaja tidak memberikan lembar atau karcis retribusi kepada pemilik kendaraan. Karcis baru akan diberikan jika warga memintanya secara tegas.

“Seringkali kalau kita tidak minta, karcisnya tidak dikasih. Bahkan ada jukir yang bilang ‘jangan mi bayar’ kalau kita tanyakan mana karcisnya. Kalau tidak ada bukti kertas retribusi, pertanyaan publik sederhana: ke mana uang parkir yang dipungut setiap hari itu mengalir?” ungkap salah seorang warga Sengkang.

Tak hanya soal peniadaan karcis, temuan warga juga menyoroti blangko atau kertas bukti retribusi yang digunakan di lapangan. Lembar retribusi yang dipegang sebagian jukir diduga masih menggunakan cetakan bernominal Rp500, sementara uang yang dipungut dari pengendara mobil maupun sepeda motor di lapangan mencapai Rp2.000.

Ketidaksesuaian antara nominal yang tertera pada blangko resmi dengan realisasi pemungutan tunai di lapangan ini memicu dugaan kuat adanya praktik pungutan di luar ketentuan resmi (under-the-table). Selisih tarif sebesar Rp1.500 per kendaraan tersebut berpotensi besar menguap dan tidak pernah tercatat dalam pembukuan Bendahara Penerimaan Dishub maupun Kas Daerah.

Lemahnya pengawasan terhadap penggunaan kertas berharga (karcis) serta pembiaran atas perbedaan tarif retribusi ini memperkuat kesimpulan BPK RI terkait tidak ditemukannya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atau dokumen pencatatan resmi atas penggunaan uang retribusi selama bertahun-tahun.

Masyarakat mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, tidak tinggal diam melihat fakta lapangan yang kian benderang ini. Tata kelola retribusi yang berlarut-larut tanpa perbaikan dinilai hanya menguntungkan oknum-oknum tertentu di tubuh Dishub Wajo sembari merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Redaksi jurnal8.com terus membuka ruang klarifikasi dan Hak Jawab bagi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo beserta jajarannya untuk memberikan penjelasan resmi terkait perbedaan nominal karcis dan mekanisme pengawasan jukir di lapangan ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *