Memalukan..! Diduga Tangkap Lepas Terjadi Lagi Di Timsus 2 Satnarkoba Polresta Gowa Demi Uang 5 Juta Rupiah, Kuasa Hukum Pertanyakan Luka Memar

Berita4 Views

jejakterkini.online – Satuan reserse narkotika dan obat-obatan (Satresnarkoba) timsus 2 polres Gowa tangkap lepas Muhammad Aditya pelaku narkoba yang telah di amankan diposko selama 1×24 jam dengan membayar uang sebanyak lima Juta Rupiah (Rp 5,000,000).

Muhammad Aditya Yang di tangkap oleh Timsus 2 satuan reserse narkoba Polresta Gowa di jalan Dangko pada 17 Agustus dini hari dengan barang bukti alat isap sabu , bukan nya melakukan proses hukum melainkan pelaku di bebaskan dengan menerima uang suap sebesar Rp 5,000,000 melalui saudara pelaku yang bernama Fahrul.

Adapun total uang 5,000,000 rupiah, sebelum nya salah satu anggota Timsus 2 meminta uang sebesar 20 juta namun keluarga pelaku tidak menyanggupi, tidak berselang lama anggota Timsus 2 kembali meminta dengan jumlah lebih rendah yaitu 10 juta rupiah.

Negosiasi terus berjalan hingga menuia kesepakatan dengan total 5 juta rupiah, karena uang keluarga pelaku hanya 3 juta rupiah, ia pun berinisiatif untuk meminjam uang 2 juta ke keluarganya namun yang ada hanya satu juta lima ratus. Karena uang keluarga pelaku hanya 4 juta lima ratus ribu, ia kembali meminjam uang lima ratus ribu ke salah satu awak media demi menolong saudara nya yang sudah ditangkap oleh Timsus 2 Satnarkoba Polresta Gowa.

Setelah di konfirmasi kepada Candro Sikuria SH selaku kuasa hukum Muhammad Aditya, ia menjelaskan bahwa selain dari pada pembayaran 5 juta, juga terdapat luka memar dan luka lecet. Menurutnya, “Dibagian kaki Muhammad Aditya ada daging menumpang, pada bagian itulah terdapat luka memar dan luka lecet seperti habis diseret, namun kami masih belum tau apakah luka memar itu disebabkan karna kena benda tumpul dan luka lecet itu akibat diseret karna klien kami mengaku tidak sadar pada saat itu” , ujarnya. Baca selengkapnya di [garudapos.id]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *