jejakterkini.online – Seorang oknum polisi wanita (Polwan) yang bertugas di Polres Bantaeng, Sulawesi Selatan, diduga meminta uang Rp2 juta kepada seorang pria berinisial TI untuk membantu proses pencabutan laporan dugaan k3k**r4san dalam rumah tangga (K***RT).
Kasus tersebut bermula ketika ANR melaporkan suaminya, TI, ke Polres Bantaeng atas dugaan K***RT. Laporan kemudian ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan An4k (PPA).
Menurut keterangan TI yang dikutip dalam unggahan tersebut, oknum Polwan berpangkat Brigpol berinisial TD menghubunginya dan meminta agar disiapkan uang Rp2 juta. Uang itu disebut sebagai biaya administrasi penyidikan dalam proses pencabutan laporan.
TI mengaku diminta menyiapkan uang tersebut setelah pihaknya dan pelapor disebut telah mencapai kesepakatan damai terkait persoalan rumah tangga mereka.











