Usai Polda Jabar Tangkap 12 “Passobis”, Kini Polda Sulsel Bekuk 6 “Passobis” di Pare-Pare

Berita7 Views

jejakterkini.online – Praktik penipuan online atau SOBIS, dengan memanfaatkan media sosial kembali terbongkar di Sulawesi Selatan. Dalam waktu berdekatan, dua jaringan penipuan di wilayah Sulsel diungkap oleh kepolisian dari dua Polda berbeda.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat membongkar jaringan penipuan daring yang beroperasi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, dengan menangkap 12 orang tersangka.

Kini, giliran Polda Sulawesi Selatan mengungkap jaringan passobis di Kota Parepare. Sebanyak enam orang ditangkap dalam kasus penipuan daring bermodus jual beli ponsel melalui media sosial.

Meski sama-sama beroperasi di Sulawesi Selatan dan memanfaatkan media sosial, hingga kini belum ada keterangan dari kepolisian yang menyebut kedua jaringan tersebut memiliki keterkaitan.

Polda Jabar Bongkar Penipuan Kendaraan Fiktif di Sidrap

Jaringan yang dibongkar Polda Jabar menggunakan modus menawarkan kendaraan dengan harga jauh di bawah pasaran melalui Facebook.

Untuk meyakinkan calon korban, pelaku bahkan mencatut identitas anggota TNI. Salah satu cara yang digunakan yakni mengenakan pakaian dinas TNI ketika melakukan video call dengan korban.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, aksi penipuan bermula dari unggahan kendaraan di Facebook. Korban yang tertarik kemudian diarahkan ke komunikasi melalui DM sebelum dilanjutkan melalui WhatsApp.

“Modus operandinya adalah penawaran kendaraan melalui Facebook. Komunikasi berawal dari postingan Facebook, berlanjut ke Direct Message (DM), lalu masuk kepada proses diskusi dan transaksi lewat WhatsApp,” kata Hendra dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026), dikutip dari Antara.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima dua laporan korban yang ternyata memiliki keterkaitan. Korban pertama, FFK, melapor pada 22 Juli 2026, disusul NM pada 25 Juli 2026.

Keduanya tertarik membeli kendaraan dengan harga murah. Setelah komunikasi berlanjut ke WhatsApp, korban diarahkan kepada pihak lain yang disebut sebagai bagian dari jaringan pelaku.

Kedua korban kemudian diminta mentransfer uang ke rekening yang sama atas nama T.

FFK mengalami kerugian sekitar Rp19,9 juta, sedangkan NM kehilangan sekitar Rp20,3 juta.

Untuk memperkuat penyamaran, pelaku juga menggunakan foto berpakaian dinas TNI dan melakukan video call dengan atribut tersebut. Polisi turut menyita dua senjata mainan yang diduga digunakan untuk membangun citra palsu sebagai anggota TNI.

Selain itu, pelaku membuat video yang seolah-olah menunjukkan kendaraan sedang dipersiapkan untuk dikirim kepada pembeli. Polisi menemukan sejumlah properti seperti lakban bertuliskan “Jangan Dibanting”, tali dan perlengkapan lainnya.

Namun, lokasi pembuatan video tersebut ternyata berada di kawasan perkampungan, bukan di pelabuhan atau tempat pengiriman kendaraan.

Dalam pengungkapan yang dilakukan Subdit III Ditreskrimsus Polda Jabar pada 11-12 Agustus 2026 di Sidrap, sekitar 20 orang sempat diamankan untuk diperiksa.

Setelah mencocokkan keterangan dengan alat bukti, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari mengoperasikan akun media sosial, mengunggah kendaraan, berkomunikasi dengan calon korban hingga menjalankan transaksi kendaraan fiktif.

Kini Polda Sulsel Tangkap 6 ‘Passobis’ di Parepare

Belum lama setelah pengungkapan kasus tersebut, Polda Sulsel juga membongkar jaringan penipuan daring di Kota Parepare.

Tim Unit I Subdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam jaringan passobis di Lorong Maspul, Kelurahan Ujung Baru, Kecamatan Soreang, Parepare, pada Rabu (26/8/2026).

Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti melalui patroli siber dan penelusuran jejak digital

Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jan Manto Hasiholan mengatakan, enam pelaku diamankan bersama 11 unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.

“Dari hasil penyelidikan dan penelusuran jejak digital, kami berhasil mengamankan enam pelaku beserta barang bukti 11 unit telepon seluler,” kata Jan Manto, dikutip dari Antara.

Modus jaringan ini yakni menawarkan ponsel berbagai merek, khususnya iPhone, dengan harga murah melalui grup jual beli di Facebook.

Korban yang tertarik kemudian menghubungi nomor WhatsApp yang dicantumkan pelaku. Setelah menerima foto dan video ponsel serta menyepakati harga, korban diminta mentransfer sejumlah uang.

Namun setelah pembayaran dilakukan, korban justru diarahkan kepada pelaku lain yang mengaku sebagai pihak jasa pengiriman maupun Bea Cukai.

Korban kemudian kembali diminta mengirimkan uang dengan berbagai alasan sehingga kerugian semakin bertambah.

Jaringan tersebut diketahui menyebarkan iklan jual beli iPhone di sejumlah grup Facebook di luar Sulawesi Selatan, di antaranya grup jual beli iPhone di Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Bengkulu, Tangerang, Pekanbaru, Surabaya, Malang hingga Depok.

“Setelah korban membayar, diarahkan ke nomor WhatsApp lain yang mengaku sebagai pihak J&T dan Bea Cukai untuk menambah jumlah kerugian korban,” ungkap Jan Manto, dikutip dari Antara.

Enam tersangka masing-masing berinisial MF, A, MAF, M, RZ dan MN. Mereka kini diamankan di Kantor Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang terlibat.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dua pengungkapan tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran kendaraan maupun ponsel bermerek yang dijual jauh di bawah harga pasaran melalui media sosial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed