Viral Pungli Ambil BB Kendaraan Rp1 Juta, Kapolrestabes Surabaya Sanksi Tegas Anggotanya

Berita4 Views

jejakterkini.online – Tindakan tegas diambil Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan, terhadap salah satu anggota Unit Gakkum Satlantas yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp1 juta saat pengambilan barang bukti (BB) kendaraan kecelakaan. Anggota tersebut langsung dijatuhi sanksi demosi atau pemindahan tugas dan harus menjalani proses pemeriksaan pelanggaran kode etik di Propam Polrestabes Surabaya.

Kasus ini mencuat usai sebuah unggahan viral di media sosial yang mengeluhkan adanya pungutan saat korban mengambil kendaraannya. Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolrestabes Surabaya menekankan bahwa proses pengambilan BB, baik untuk kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) maupun kecelakaan lalu lintas, tidak dipungut biaya sepeser pun. Pihaknya memperingatkan seluruh jajaran agar kejadian serupa tidak terulang kembali karena mencederai komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Mereka ini sudah susah jangan dibuat susah. Jangan sampai ini ada lagi. Proses pelanggaran kode etiknya dan Kabag Sumda (SDM) lakukan demosi yang bersangkutan,” jelas Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan, Jumat (28/8/2026). (BE-CC002)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *