Gelapnya Jalan Gowa di Tengah Pajak Lampu Jalan Rp54,9 Miliar

Berita4 Views

jejakterkini.online – Setiap kali masyarakat membayar listrik, ada bagian penerimaan yang menjadi pajak daerah atas tenaga listrik. Di Kabupaten Gowa, pos penerimaan yang dulu dikenal sebagai Pajak Penerangan Jalan ini bukan angka kecil.

Dokumen Pemerintah Kabupaten Gowa menunjukkan, penerimaan pajak penerangan jalan pada 2023 ditargetkan Rp52,6 miliar dan terealisasi Rp54,95 miliar. Angka itu setara rata-rata sekitar Rp4,58 miliar per bulan bila dibagi rata selama setahun.

Pertanyaan yang kemudian muncul bukan lagi sekadar berapa besar pajak yang dipungut, Ke mana uang puluhan miliar rupiah itu mengalir setelah dipungut dari masyarakat?

Apakah seluruhnya masuk ke kas daerah sesuai pencatatan pemerintah? Berapa yang benar-benar disetor PLN? Berapa yang dibelanjakan kembali untuk penerangan jalan? Dan apakah terdapat selisih antara pungutan, setoran, pencatatan, dan belanja?

Hingga kini, belum ada bukti publik yang cukup untuk menyimpulkan bahwa uang tersebut masuk ke rekening pribadi atau rekening “siluman”. Namun, dokumen keuangan daerah membuka ruang untuk melakukan penelusuran yang lebih dalam.

Dari Rp46,6 Miliar Menjadi Rp54,9 Miliar, Jejak angka tersebut sebenarnya sudah muncul dalam dokumen resmi Pemkab Gowa.

Dalam dokumen Rencana Kerja Bapenda Gowa, penerimaan Pajak Penerangan Jalan pada periode sebelumnya ditargetkan Rp46,6 miliar, sementara realisasinya mencapai Rp50,258 miliar, atau 107,85 persen dari target.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *